Terdakwa Narkoba Pasrah Divonis Empat Tahun

img
Barang bukti sabu-sabu. ilustrasi./net

Harianmomentum.com--Fitra Juli (36) warga Jalan Sinarmulya Keteguhan Telukbetung Barat hanya tertunduk pasrah saat vonis empat tahun penjara dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (2/2).


Terdakwa Fitra dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsider (diganti) enam bulan kurungan.


Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 


Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Perbuatannya juga merusak diri sendiri dan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berkata jujur, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.


Putusan hakim selama empat tahun tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Nestasia yang menuntutnya selama enam tahun penjara.


Dalam sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada Senin (18/9/17) sekira pukul 18.00 WIB,terdakwa menghubungi Kyai (DPO) via SMS untuk membeli sabu.


"Kemudian terdakwa dan sdr Kyai sepakat mengadakan pertemuan dirumah Makan Jumbo Kakap di Jalan Ikansepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan," kata JPU.


Di rumah makan tersebut, lanjut JPU, Kyai menyerahkan dua paket kecil sabu seharga Rp500 ribu. "Kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya," ujar JPU.


Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa sedang tiduran dikamar rumahnya, datanglah petugas kepolisian dari Polda Lampung dan langsung menggeledah rumah terdakwa.


Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu didalam rak pakaian di dalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos