Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Jadi Salah Satu Pemicu Blackout

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. 

Penyidik memperkirakan kerugian negara dan perekonomian akibat dugaan korupsi tersebut, ditambah dampak blackout, mencapai sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, angka kerugian tersebut masih berupa indikasi awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara melalui audit investigatif.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Robertus menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga penyimpangan tersebut turut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya blackout di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Penyidik juga menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut. Pertama, manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Kedua, manipulasi kuantitas atau volume batu bara yang dikirim. Ketiga, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Sebagai informasi, pada akhir Mei 2026 terjadi pemadaman listrik berskala besar di sejumlah daerah di Pulau Sumatera. Investigasi awal Polri bersama PLN saat itu menyebut gangguan pada jaringan transmisi listrik di Jambi menjadi pemicu terputusnya sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera yang menyebabkan pemadaman meluas hingga Aceh. 

Namun, dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipidkor menduga penyimpangan dalam pengadaan dan pasokan batu bara ke PLTU juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos