Sengketa Lahan di Antasari akan Dibawa ke Polda

img
Ilustrasi. Ist.

Harianmomentum.com - Sengketa lahan seluas 6.660 meter di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung, antara Agus Ahmad Baidawi dan Tina belum juga tuntas. 


Upaya penyelesaian yang dilakukan Disperkim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung tak juga membuahkan hasil. Sengketa lahan bakal bermura ke kepolisian.


"Insya Allah, kami akan melayangkan permasalahan itu ke Polda lampung," tegas Penasihan Hukum Agus Ahmad Baidawi, Muchzan Zain saat dihubungi kontributor Harianmomentum.com, Minggu (4/2).


Dia menjelaskan, upaya hukum dilakukan lantaran mediasi yang digelar Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) antaran Agus dam Tina tidak membuahkan hasil. 


Bahkan, dia menilai pertemuan tersebut tidak pantas dinamai mediasi.  Karena saat rapat dengar pendapat, Disperkim terkesan berpihak ke Tina. 


Selain itu, asal usul tanah tersebut, pada 1953 (H Dahlan) mewariskan sebidang tanah tersebut ke Agus Ahmaf Baidawi (pewaris). Pada tahun itu, kliennya pun telah memiliki bukti kepemilikan tanah dinamani SKT (Surat Kepemilikan Tanah) 


“Lalu pada 2017,  tiba-tiba ada perempuan bernama Tina mengaku telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut," kata dia, seraya menunjukkan sertifikat kliennya yang sah secara hukum sah.


Sementara, ahli waris lahan Agus Ahmad Baidawi menerangkan bahwa, sebidang lahan itu telah diwariskan oleh H Dahlan (Ayah Agus) untuk anak-anaknya pada 1953.


Lalu, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT.  "Ini surat tanah yang kami miliki, secara hukum telah diakui kelegalannya di mata hukum," tegasnya.


Menurut dia, alasan Tina mengklaim bahwa tanah tersebut karena memiliki duplikat sertifikat tanah. "Hanya bermodal duplikat sertifikat surat tanah tidak bisa untuk mengklaim bahwa itu tanah dia," kata dia.


Sementara, saat dikonfrimasi, Tina (pengaku pemilik tanah) atau pun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim tidak merespon, baik melalui sambungan telepon atau pun pesan singkat. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos