MOMENTUM, Panaragan--Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Iwan Mursalin, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menuntaskan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi pelayanan publik bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Ruang Rapat Sekda, Rabu (29-7-2026).
Rapat dihadiri Inspektorat, kepala OPD, dan pejabat terkait.
Agenda utamanya mengevaluasi tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat pelayanan publik di sektor pertanahan.
Iwan menegaskan, setiap rekomendasi BPK wajib diselesaikan tepat waktu. Mulai dari penyempurnaan administrasi, pengembalian kerugian daerah bila diperlukan, hingga perbaikan sistem sesuai ketentuan.
"Seluruh perangkat daerah harus serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Langkah cepat menjadi wujud komitmen membangun pemerintahan yang akuntabel dan transparan," tegasnya.
Rapat juga membahas pengelolaan aset daerah, terutama administrasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sekda meminta dilakukan pendataan ulang penghuni, penyesuaian data dengan kondisi di lapangan, serta penertiban administrasi pembayaran sewa agar pengelolaan aset lebih optimal.
Di sisi lain, koordinasi bersama KPK RI difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan pemanfaatan ruang sebagai langkah pencegahan korupsi. Pemkab Tubaba terus memperkuat tata kelola administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian temuan BPK, memperbaiki pengelolaan aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (**)
Editor: Munizar
