Berujung Penjara, Pemuda Pringsewu Curi iPhone di Konter Teman untuk Dijadikan Hadiah Pacar

img
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencuri ponsel di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Niat memberikan hadiah iPhone kepada pacar justru mengantar seorang pemuda ke balik jeruji besi. Pelaku pencurian iPhone di salah satu konter di Pringsewu berhasil diringkus polisi setelah ponsel hasil curian itu diberikan kepada kekasihnya.

Tersangka berinisial DTZ (20), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya, Selasa (28-7-2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro di toko milik korban, Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store Kelurahan Pringsewu Timur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11-5-2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu korban baru menyadari satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya raib saat hendak menutup konter.

"Korban melapor telah kehilangan satu unit iPhone 13 Pro. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan," kata Rosali, Rabu (29-7-2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan ponsel tersebut hingga ditemukan di tangan seorang perempuan berinisial FI yang bekerja di perusahaan multifinance di Pringsewu. FI mengaku iPhone itu adalah hadiah dari kekasihnya, DTZ.

Berbekal keterangan itu, petugas mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, DTZ kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, DTZ mengaku melancarkan aksinya saat bertamu ke konter korban. Melihat pemilik toko sibuk melayani pembeli, ia mengambil iPhone yang ada di ruang tengah lalu menyembunyikannya di bagasi motor.

Setelah itu, pelaku kembali masuk dan mengobrol seperti biasa agar tidak dicurigai. Seminggu kemudian, ponsel curian itu diberikan kepada FI sebagai hadiah.

Akibat perbuatannya, DTZ dijerat Pasal 476  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya juga telah diamankan.

Pemilik konter, Teguh Gustiawan, mengaku tidak menyangka pelakunya adalah teman yang sering main ke tokonya. "Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga," kata Teguh.

Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu dan menjadikan kejadian ini pelajaran agar lebih waspada, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.

Atas kasus ini, polisi mengimbau pemilik usaha agar meningkatkan pengawasan dan CCTV di dalam toko untuk meminimalisir aksi pencurian.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos