MOMENTUM, Blambanganumpu — Pelarian TS (26), warga Kampung Pisangbaru, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumiagung akhirnya terhenti. Ia diketahui keberadaannya setelah diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda.
TS merupakan DPO terkait dugaan pencurian buah sawit di kawasan perkebunan Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Waykanan. Perkara tersebut ditangani Polsek Bumiagung berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Waykanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumiagung Ipda Indra Setia Budi mengatakan keberadaan TS terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Informasi mengenai keberadaan TS diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumiagung pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Indra.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bumiagung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk memastikan identitas dan keberadaan TS.
"Personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Terlibat Pencurian 82 Janjang Sawit
Perkara yang menjerat TS terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Sukamaju.
Saat itu, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah mencurigai adanya aktivitas pencurian di kawasan perkebunan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan saksi melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan.
Setelah muatan dimasukkan ke dalam kendaraan, korban bersama para saksi kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 82 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,36 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.120 kilogram.
Indra menegaskan proses hukum terhadap TS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Bumiagung.
Sementara itu, barang bukti perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Waykanan bersama tersangka lain, Waris Munandar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan TS menjadi bagian dari upaya Polsek Bumiagung menindaklanjuti setiap perkara dan memburu pelaku yang masih berstatus DPO demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Waykanan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
