Revitalisasi Pasar di Lampung Utara Molor, Pedagang Minta Uang Dikembalikan

img
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus. Foto: Hamsah.

MOMENTUM, Kotabumi--Revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kabupaten Lampung Utara kembali disorot pedagang. Proyek yang sebelumnya dijanjikan dapat ditempati sebelum Ramadan 2026 itu hingga kini belum memberikan kepastian kapan pembangunan rampung.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus alias Uda Sahrul, mengatakan para pedagang kecewa karena janji penyelesaian proyek tersebut disampaikan langsung oleh pengembang, PT Lingga Teknik Utama, dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Lampung Utara dan dihadiri pemerintah daerah.

"Pihak pengembang menjanjikan revitalisasi Pasar Dekon sudah dapat ditempati pedagang sebelum memasuki Ramadan Februari 2026. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan akan selesai," kata Sahrul kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sahrul, ketidakjelasan penyelesaian proyek membuat sejumlah pedagang mulai mempertimbangkan untuk membatalkan pembelian toko. Mereka juga meminta uang muka dan angsuran yang telah disetorkan melalui Bank Lampung dikembalikan.

Namun, kata dia, persoalan muncul ketika pedagang mengajukan permintaan pengembalian dana. Sahrul mengklaim pihak pengembang menyatakan uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali apabila pedagang membatalkan pembelian toko.

Sahrul menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya. Menurut dia, saat itu pengembang disebut menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan pedagang tanpa potongan apabila pedagang memilih mengundurkan diri.

Ia juga menyebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Alamsyah, yang ketika itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Revitalisasi Pasar Dekon, turut memberikan jaminan terkait pengembalian uang pedagang.

"Kesepakatannya, jika pedagang mengundurkan diri, uang muka dan angsuran dikembalikan utuh tanpa potongan," ujar Sahrul, yang juga Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Lampung Utara.

Soroti Aset Eks Bioskop Cinema

Selain persoalan keterlambatan pembangunan, Sahrul mengungkapkan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan aset eks gedung bioskop Cinema.

Menurut dia, pengusaha pemilik aset tersebut telah mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sahrul mengklaim aset bangunan yang dibangun menggunakan dana pribadi pengusaha itu telah diperjualbelikan oleh PT Lingga Teknik Utama tanpa persetujuan pemilik.

"Saya punya datanya, siapa yang menjual dan siapa yang membeli," katanya.

Namun, hingga berita ini ditulis, klaim mengenai penjualan aset tersebut belum disertai penjelasan dari pihak PT Lingga Teknik Utama maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam keterangan yang disampaikan Sahrul.

Sahrul meminta DPRD dan Pemkab Lampung Utara tidak membiarkan persoalan revitalisasi pasar berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah daerah turun langsung memeriksa kondisi proyek sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kejelasan nasib pedagang, khususnya mereka yang telah mengeluarkan uang untuk memperoleh kios tetapi belum mendapat kepastian kapan pasar dapat digunakan.

"Kami meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Utara turun langsung ke lapangan. Lihat proses pembangunannya dan evaluasi kinerja pengembang sebelum pedagang dan masyarakat mengambil langkah untuk menuntut hak mereka," kata dia.

Sahrul mengingatkan persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.

"Ini seperti api dalam sekam. Jangan sampai bara itu benar-benar menjadi api," ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos