Formal Desak Pemerintah Audit dan Evaluasi Register 44

img
Koordinator Formal, Usman Mursyid. Foto: Ist.

MOMENTUM, Waykanan-- Forum Masyarakat Lampung (Formal) mendesak pemerintah pusat dan daerah mengaudit serta mengevaluasi pengelolaan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muaradua, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan.

Koordinator Formal, Usman Mursyid, mengatakan persoalan Register 44 harus diselesaikan secara menyeluruh dengan melibatkan lembaga berwenang. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Formal juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi legalitas dan pelaksanaan perizinan PT PSMI. Usman menyebut pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, batas konsesi, atau fungsi kawasan.

“Kami meminta negara hadir. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara persoalan pengelolaan kawasan terus berlarut-larut. Seluruh data dan proses harus dibuka secara terbuka dan objektif,” kata Usman, Senin (9/9/2026).

Menurut Usman, persoalan Register 44 tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, dia mendorong audit menyeluruh terhadap status kawasan, perizinan, batas konsesi, serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Formal merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usman meminta pemerintah menjelaskan kepada publik status kawasan, dasar hukum pengelolaan, legalitas perizinan, serta hubungan hukum antara negara, perusahaan, dan masyarakat di sekitar Register 44.

“Jika semua sesuai aturan, maka buka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, negara harus berani melakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh kepentingan modal,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Formal meminta pemerintah memperhatikan kepentingan petani dan masyarakat sekitar kawasan. Menurut Usman, masyarakat tidak boleh menjadi korban apabila terdapat persoalan tumpang tindih kebijakan maupun pengelolaan lahan.

“Masyarakat berhak atas kepastian hukum untuk hidup, bekerja, dan mengelola lahan secara sah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan itu,” katanya.

Formal menyatakan mendukung langkah pemerintah menyelesaikan persoalan Register 44 sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan data.

“Kami tidak berpihak pada perusahaan maupun kelompok tertentu. Kami berpihak pada hukum. Pastikan hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan aset negara tidak disalahgunakan. Itu prinsip kami,” ujar Usman.

Formal juga mendorong dialog multipihak yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, Pemkab Waykanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KLHK, dan aparat penegak hukum. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah persoalan Register 44 berkembang menjadi konflik sosial.

“Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik terbuka. Lakukan audit, evaluasi, dan penegakan hukum sejak sekarang. Yang benar dilindungi, yang salah ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Register 44 Sungai Muaradua tercatat sebagai kawasan hutan produksi dengan luas sekitar 33.730 hektare. Kawasan tersebut berbatasan dengan Kecamatan Negarabatin, Kecamatan Pakuanratu, dan wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos