MOMENTUM, Seputihraman-- Desakan warga agar Kepala Kampung Rukhtiharjo, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, diberhentikan dari jabatannya terus bergulir. Warga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kepemimpinan Ali Pujiono.
Setelah menyampaikan tuntutan dalam audiensi dengan Forkopimcam Seputihraman, Kamis (10/9/2026), warga kini menyoroti proses penyelesaian persoalan uang kampung setelah pemerintah kecamatan menindaklanjutinya berdasarkan arahan Inspektorat.
Camat Seputihraman I Putu Astawan mengatakan, pihak kecamatan telah menjalankan arahan Inspektorat terkait persoalan di Kampung Rukhtiharjo. Salah satunya dengan memberikan waktu 60 hari kepada Ali Pujiono untuk menyelesaikan persoalan uang kampung.
"Kami telah melakukan atau melaksanakan proses dengan baik dari Inspektorat. Termasuk telah memberikan imbauan kepada Kakam Rukhtiharjo Ali Pujiono terkait penyelesaian uang Kampung selama 60 hari. Kami juga menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan aturan," kata Astawan.
Astawan tidak merinci nilai uang kampung yang harus diselesaikan tersebut.
Dia meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Menurutnya, pemerintah kecamatan tidak memihak pihak mana pun.
"Kami meminta masyarakat percaya kepada Pemerintah Kecamatan Seputihraman. Kami terus melakukan yang terbaik dan tidak pernah memihak kepada siapapun," ujarnya.
Sementara itu, warga Rukhtiharjo Suwito mengklaim, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, terdapat kewajiban pengembalian uang kampung sekitar Rp149 juta dengan batas waktu 60 hari sejak Agustus 2026.
Angka Rp149 juta tersebut merupakan klaim Suwito dan belum mendapat konfirmasi dari Inspektorat Lampung Tengah.
"Dari bukti penyalahgunaan anggaran, hingga pembatalan Peraturan Kampung oleh Inspektorat yang dibuat Ali Pujiono. Menandai bahwa Ali Pujiono sudah tidak baik memimpin Kampung Rukhtiharjo ini," kata Suwito, Sabtu (12/9/2026).
Suwito menegaskan, informasi mengenai kewajiban pengembalian tersebut menjadi salah satu alasan warga tetap mendorong pemberhentian Ali Pujiono.
Sebelumnya, dalam audiensi dengan Forkopimcam Seputihraman pada 10 September, Suwito menyatakan tuntutan warga telah meningkat. Jika sebelumnya warga meminta Ali Pujiono mengundurkan diri, kini mereka meminta pemerintah memproses pemberhentiannya.
Selain persoalan anggaran, Suwito juga mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan tindakan terhadap seorang staf Kampung Rukhtiharjo. Menurut dia, Ali Pujiono diduga melemparkan sepatu kepada staf tersebut.
Atas kejadian itu, kata Suwito, staf yang didampingi warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Seputihraman dan Inspektorat Lampung Tengah.
"Untuk Inspektorat, kemarin staf dan saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan," ujarnya.
Warga, lanjut Suwito, juga telah melaporkan persoalan terkait pemerintahan Kampung Rukhtiharjo kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 3 September 2026 dan Inspektorat Lampung Tengah. Warga juga telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPRD Lampung Tengah pada 24 April 2026.
"Kami meminta kepada Pemkab, DPRD Kabupaten, aparat penegak hukum dan seluruh instansi, tolong dengarkan aspirasi warga Kampung Rukhtiharjo. Agar pemberhentian Ali Pujiono segera direalisasikan," katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Tri Hendriyanto belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun klaim kewajiban pengembalian uang kampung sekitar Rp149 juta tersebut.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tri hanya menjawab salam. "Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh," katanya.
Sementara itu, Ali Pujiono belum memberikan tanggapan atas tuntutan warga, termasuk mengenai klaim kewajiban pengembalian uang kampung dan dugaan insiden terhadap staf kampung. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.(*)
Editor: Muhammad Furqon
