P5 Dinilai Tak Berhak Tarik Sewa Toko Shopping Center

img
Shopping Center atau Pusat Pertokotoan Metro. Foto: Rio.

MOMENTUM, Metro -- Penarikan tarif sewa toko maupun iuran yang dilakukan Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pertokoan (P5) Kota Metro kepada pedagang baru di Shopping Center dinilai menyalahi aturan.

Sebab, dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan serta Peraturan Wali Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022, diatur bahwa warga yang ingin menyewa toko di Shopping Center harus mengurus perizinan dan administrasi melalui satuan kerja terkait.

"Kalau ada pedagang baru yang ingin menggunakan toko di Shopping, ya harus mengajukan perizinan ke dinas terkait, bukan paguyuban," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkot Metro, Zaki Mubaroq, Rabu (16-9-2026).

Menurut Zaki, perda dan perwali tersebut mengatur secara rinci mekanisme retribusi dan tarif sewa toko.

Baca Juga: Polemik Shopping Center, Ketua P5 Siap Gugat Pemkot Metro

"Di perda itu semuanya dijelaskan mekanisme penarikan retribusi dan sewa toko. Tapi untuk detailnya, dinas terkait yang bisa menjelaskan," ucapnya.

Dia menegaskan, tidak ada aturan yang memberikan hak kepada kelompok atau paguyuban untuk menarik uang sewa maupun iuran kepada pedagang baru yang ingin menempati toko atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah dengan alasan apa pun.

"Tidak bisa begitu. Masalah perizinannya harus lewat dinas terkait. Tidak ada aturan yang mengatur orang yang memakai sarana dan prasarana aset milik pemerintah daerah, termasuk pasar, harus izin dengan pihak lain selain Pemkot Metro," tegasnya.

Dia menjelaskan, sejak 2019, berdasarkan Adendum III perjanjian kerja sama antara Pemkot Metro dengan PT Nolimex, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) areal kompleks pertokoan Shopping Center dan parkiran Pasar Cendrawasih kembali dikelola Pemkot Metro.

"Adendum III tahun 2019. Area Shopping Center dan parkiran Pasar Cendrawasih sudah dikembalikan sepenuhnya ke Pemkot Metro oleh PT Nolimex," ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos