Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda

img
Ketua DPRD Pringsewu Suherman tandatangani persetujuan dan pengesahan empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026) Foto: Ist.

MOMENTUMM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat menyetujui dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen masyarakat.

Empat Ranperda yang disahkan meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat Ranperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan kapasitas fiskal daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Riyanto menyebut aset daerah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang tertib dan akurat diperlukan untuk menjamin transparansi sekaligus mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya menyempurnakan ketentuan yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan ini juga untuk memastikan kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Riyanto.

Mengenai Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Riyanto menegaskan pesantren memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa dan pembangunan masyarakat. Selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren juga menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Di Kabupaten Pringsewu, keberadaan pesantren dinilai menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Pesantren turut berkontribusi membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting untuk memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Riyanto berharap pesantren terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Adapun Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika kebutuhan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi.

Penataan perangkat daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Menurut Riyanto, penyusunan Ranperda itu mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan ukuran, beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” katanya.

Riyanto meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu menjadikan perubahan struktur organisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap regulasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.(*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos