MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mengungkap 81 kasus narkoba dengan 126 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka masih berstatus pelajar.
Angka itu menjadi perhatian kepolisian untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi bahaya narkoba di SMKN Gadingrejo, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pringsewu tersebut dipimpin Kasat Binmas Iptu Arbiyanto. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, modus peredaran, serta konsekuensi hukum bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba.
Arbiyanto mengingatkan bahwa modus peredaran narkoba terus berkembang dan menyasar kelompok usia muda. Narkoba dapat ditawarkan dengan cara yang tidak mudah dikenali, termasuk melalui kemasan atau produk yang terlihat biasa.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggunaan vape atau rokok elektrik. Pelajar diminta tidak sembarangan menerima atau mencoba cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya, terutama jika ditawarkan orang yang tidak dikenal.
Meski tidak semua produk vape mengandung narkoba, cairan yang tidak diketahui komposisinya tetap perlu diwaspadai. Pelajar juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh ajakan teman, iming-iming sensasi tertentu, atau anggapan bahwa mencoba narkoba sekali tidak akan menimbulkan dampak serius.
“Pencegahan harus dilakukan sebelum anak-anak kita terjerumus. Para pelajar perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali bahaya narkoba, berani menolak ajakan yang menyesatkan, serta tidak mudah terpengaruh lingkungan pergaulan yang berisiko,” kata Arbiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Berdasarkan data Polres Pringsewu, sepanjang 2025 polisi menangani 82 kasus narkoba dengan 111 tersangka. Mereka terdiri atas 108 laki-laki dan tiga perempuan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berstatus pelajar.
Sementara itu, dalam periode Januari hingga Oktober 2026, polisi mengungkap 81 kasus dengan 126 tersangka, terdiri atas 119 laki-laki dan tujuh perempuan. Delapan di antaranya merupakan pelajar.
Dengan demikian, jumlah tersangka narkoba yang diamankan hingga Oktober 2026 telah melampaui total tersangka sepanjang 2025. Jumlah tersangka berstatus pelajar juga meningkat dari tujuh menjadi delapan orang, meskipun periode pendataan 2026 belum genap satu tahun.
Arbiyanto mengatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Keterlibatan pelajar, orang tua, guru, dan masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ia berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan informasi yang benar tentang bahaya narkoba dan mengajak teman sebaya menjauhi barang terlarang tersebut.
Pelajar juga diminta tidak ragu melaporkan kepada guru, orang tua, atau kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Selain narkoba, sosialisasi tersebut membahas berbagai modus penipuan melalui internet dan media sosial. Arbiyanto mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital memang memudahkan pelajar mengakses informasi dan berkomunikasi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mencari korban.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penipuan berkedok hadiah atau giveaway, tautan palsu yang mengatasnamakan instansi resmi, akun media sosial tiruan, tawaran pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming penghasilan besar, serta permintaan kode OTP, PIN, atau data pribadi.
Pelajar diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang mendesak mereka mentransfer uang, mengeklik tautan, atau menyerahkan informasi rahasia dengan alasan memperoleh hadiah maupun menyelesaikan masalah akun.
Arbiyanto mengimbau pelajar memeriksa kebenaran informasi, memastikan identitas pihak yang menghubungi, serta meminta bantuan orang tua atau guru jika menemukan pesan dan tawaran mencurigakan.
Salah satu pelajar SMKN Gadingrejo, Irfan, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi langsung dari kepolisian membantu pelajar memahami bahaya narkoba sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital.
“Melalui kegiatan ini, kami jadi lebih memahami bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari pengaruh pergaulan yang negatif. Kami juga diingatkan agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang belum jelas kebenarannya,” kata Irfan.
Ia berharap sosialisasi serupa terus dilaksanakan agar semakin banyak pelajar memahami bahaya narkoba dan risiko kejahatan di dunia digital.
Polres Pringsewu berharap edukasi berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran di lingkungan sekolah sehingga pelajar mampu melindungi diri sekaligus ikut menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(*)
Editor: Muhammad Furqon
