Tiga ASN Terpidana Korupsi di Lampura Diproses PTDH

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang divonis bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

BKPSDM Lampung Utara menyatakan ketiganya wajib dipecat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara proses penetapan keputusan pemberhentian masih menunggu tahapan lanjutan.

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan hasil konsultasi dengan BKN menjadi dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti status kepegawaian ketiga ASN tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri, Selasa (20/10/2026).

Selain pemrosesan PTDH, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara terkait uang pemberhentian sementara (UPS) yang telah diterima ketiganya.

Hendri mengatakan, uang pemberhentian sementara yang dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji perlu ditelusuri untuk memastikan kewajiban pengembaliannya sesuai ketentuan.

“Perihal dana UPS yang telah mereka terima, tentunya sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan koordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,” ujarnya.

Persoalan UPS tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena ketiga ASN masih menerima pembayaran sebesar 50 persen dari gaji pokok hingga Juli 2026, meskipun telah divonis bersalah dalam perkara korupsi. Penanganan kasus ini mencakup penuntasan status kepegawaian sekaligus kepastian administrasi pembayaran dari keuangan daerah.

Ketiga ASN tersebut adalah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.

Dalam perkara gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022, Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara itu, Ismirham divonis satu tahun dua bulan penjara.

Ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan pidana tersebut menjadi dasar dalam penentuan status kepegawaian mereka. Namun, pemberhentian sebagai ASN tetap harus ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang sesuai prosedur administrasi.

Sebelumnya, Hendri menjelaskan pembayaran sebesar 50 persen tersebut bukan gaji aktif, melainkan uang pemberhentian sementara bagi ASN yang statusnya diberhentikan sementara.

Sementara itu, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, sebelumnya mengatakan pihaknya bertindak sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM.

Dengan demikian, tindak lanjut pembayaran UPS akan dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk memastikan perhitungan dan penyelesaian administrasinya sesuai ketentuan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos