Dishub Bandarlampung `Tak Berdaya` Hadapi Pelanggaran Parkir

img
Penggembokan kendaraan di Jakarta. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung tak berdaya menghadapi pelanggaran parkir seperti yang diatur dalam peraturan daerah (perda).


Seperti yang diatur dalam Perda tentang Pola Transportasi Umum, lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan antara lain bahu jalan. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa penggebokan ban atau penderekan.


Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Pola Pardede didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas (Lalin) Iskandar, mengaku tidak bisa menerapkan sanksi pelanggaran parkir karena belum memiliki fasilitasnya.


Menurut dia, pengadaan alat untuk menerapkan sanksi terhadap pelanggaran parkir, belum bisa dilakukan tender karena kondisi keuangan Pemerintan Kota Bandarlampung yang belum stabil.


"Tender pengadaan alat untuk penerapan Perda belum kita selenggarakan," tuturnya. Namun, diperkirakan tender ini baru dilaksanakan pada sekitar pertengahan 2018 saat keuangan pemkot mulai stabil.


Pada tahap ini, sebelum penerepan perda dilakukan sesuai ketentuan, kata dia, Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perda tersebut kepada pengendara atau pun angkutan umum. 


"Iya sosialisasi dulu, tiga bulan. Setelah itu baru diterapkan sanksinya sesuai perda," jelasnya. 


Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pola Transportasi Angkutan Umum,  DPRD Bandarlampung Imam Santoso mendesek Dishun sesegera mungkin menerapkan regulasi Perda tersebut. 


Penerapan Perda itu bertujuan menertibkan lalu-lintas yang saat ini kondisinya semakin padat. "Insya Allah, misalkan Perda itu telah berjalan, kepadatan aru lalulintas bisa teratasi," tandasnya. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos