Harianmomentum.com--Menjelang
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Informasi
(KI) Provinsi Lampung mendorong transparansi informasi publik bagi partai
politik (parpol) maupun pasangan calon gubernur dan bupati di Bumi Ruwa Jurai.
Komitmen itu akan kita awali dengan deklarasi
keterbukaan informasi bersama pimpinan parpol dan calon kepala daerah yang
direncanakan digelar di Hotel Sheraton, Kamis (22/3) mendatang.
Ketua KI Lampung Dery Hendryan menjelaskan,
dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) dan Pibup Tanggamus serta
Lampung Utara pada Juni mendatang dibutuhkan keterbukaan informasi yang
diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik.
"UU itu mengandung makna prinsip dalam
penyelenggaraan badan publik baik negara maupun non negara termasuk partai
politik," kata Dery kepada media usai audiensi tertutup bersama Pejabat
Sementara Gubernur, Didik Suprayitno di ruang kerja Gubernur, Selasa
(20/03/2018).
Menurut dia, deklarasi keterbukaan informasi
dalam rangka pelaksanaan pilkada, pileg, dan pilpres di Lampung itu berbeda
dengan deklarasi yang telah digelar sebelumnya pada 13 Desember 2017 lalu.
Sebab, saat itu kegiatan ditujukan kepada penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan
Bawaslu.
Sementara deklarasi lanjutan itu, kata Dery,
nantinya lebih ditekankan pada peserta kontestasi politik, yaitu calon kepala
daerah dan pimpinan partai politik.
"Mereka memberikan prinsip transparansi,
partisipasi, dan akuntabilitas untuk mentaati semua aturan hukum yang berlaku
selama pesta demokrasi itu," ujarnya kepada kupastuntas.
Sementara Pjs Gubernur Didik Suprayitno
mengatakan, deklarasi itu sebagai wujud kepedulian KI terhadap Pemda. Terlebih,
saat ini serangan informasi bohong semakin marak beredar dimasyarakat melalui
media-media sosial.
"Jadi peranan KI harus
semakin kuat dan strategis. Sebab, sekarang adalah jamannya perang informasi
dan disitu KI memiliki peran untuk meredamnya," singkatnya.(ira/awn)
Editor: Harian Momentum