Pengadilan Tipikor Dinilai Lambat Tangani Kasus Korupsi Disdik Lampung

img
Ilustrasi. Kantor Pengadilan Tipikor Tanjungkarang./ist

Harianmomentum.com--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dinilai tidak profesional dan terkesan pilih kasih terhadap dua terpidana kasus korupsi; Reza Pahlevi dan Diza Noviandi alias Dino.

 

Meski sudah dua kali divonis hakim dan dinyatakan bersalah, kedua terpidana kasus bantuan siswa miskin (BSM) di Dinas Pendidikan Lampung itu belum juga ditahan.

 

Menurut Panitra Muda (Panmud) PN Tipikor Tanjungkarang, M Yusuf, pihaknya telah mengirimkan surat vonis kepada Kuasa Hukum Reza Pahlevi, di Jakarta.

 

Tapi hingga kini surat tersebut diduga belum diterima yang bersangkutan sehingga pihaknya belum bisa mengeksekusi Reza ke dalam tahanan.

 

“Surat vonis sudah kami kirim ke Jakarta melalui delegasi di pengadilan setempat (Pengadilan di Jakarta),” kilahnya kepada harianmomentum.com, Rabu (21/3/18).

 

Sejatinya, terhitung 14 hari sejak vonis dijatuhkan kepada terdakwa pihak pengadilan dan kejaksaan wajib menjebloskan Reza Pahlevi ke penjara karena saat ini statusnya masih tahanan kota.

 

“Kesannya, terpidana sengaja mengulur- ngulur waktu untuk menghindari jeratan hukum. Tapi anehnya pengadilan juga terkesan mendukung cara itu,” ujar Tarmizi, praktisi hukum di Lampung.

 

Menurut dia, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin yang kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar, penegak hukum harus lebih tegas.

 

“Harusnya penegak hukum termasuk hakim dan jaksa harus professional untuk segera mengeksekusi dua terpidana itu,” kata Tarmizi, Rabu (21/3/18).

 

Jangan sampai, karena persoalan administrasi terpidana tak kunjung menjalani hukuman.

 

“Kalau mengirim surat vonis saja PN Tipikor butuh waktu lama, artinya jelas tidak profesional,” ungkapnya.

 

Saat ini, banyak fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan suatu pesan. “Ada Handphone, email, dan media lain. Artinya tidak ada alasan lain untuk tidak profersional,” jelasnya.

 

Seyogyanya, 14 hari terhitung dari penetapan putusan pengadilan, seorang terdakwa yang tidak mengajukan proses hukum lanjutan (kasasi) wajib dieksekusi atau dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan).

 

Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tanjungkarang, Ahmad Lakoni mengatakan, terdakwa Reza seolah sengaja memperlambat proses hukuman.

 

“Ini sebenarnya strategi mereka dalam menghambat upaya hukum. Seperti tidak mengaktifkan telepon, mengatakan bahwa kuasa hukumnya berkedudukan di Jakarta, itu semua supaya perkaranya diperlambat,” ungkap Lakoni.

 

“Bila suratnya dikirim ke kuasa hukumnya, memang harus melalaui pengadilan setempat, karena kantor kuasa hukumnya kan di Jakarta,” tambahnya.

 

Akan tetapi, seharusnya surat itu disampaikan saja langsung ke terdakwa Reza yang berdomisili di Bandarlampung.

 

“Sebaiknya, pemberitahuan putusan tersebut diberikan langsung kepada terpidana, itu juga sudah benar. Jadi biarkan saja terdakwa yang memberikan ke penasehat hukumnya,” jelas Lakoni.

 

Karena itu, Lakoni menilai bahwa pihak Panmud tidak tepat dalam mengirimkan surat tersebut.

 

“Bagian Panmudnya itu tidak cekatan, lamban. Masa suratnya sampai sekarang belum terkirim juga,” ucapnya.

 

Atas dasar itu, Lakoni berjanji akan mengecek ulang terhadap status pengiriman surat vonis itu. “Nanti kita cek lagi suratnya ya,” ujarnya.

 

Diketahui, dua terpidana kasus korupsi bantuan siswa miskin di Disdik Lampung Reza Pahlevi dan Diza Noviandi belum juga menjalani hukuman.

 

Sejak berstatus tersangka hingga kini keduanya belum pernah dijebloskan ke penjara karena alasan sakit dan berstatus tahanan kota.

 

Bedanya, setelah divonis Diza Noviandi langsung mengajukan kasasi sehingga eksekusinya ditunda oleh PN Tipikor Tanjungkarang.

 

Sementara, Reza Pahlevi hingga kini belum juga mengajukan kasasi tetapi belum juga ditahan, dengan alasan surat vonis belum diterima pihak kuasa hukumnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos