BNN Lampung Setujui Rehabilitasi Tujuh Pengguna Narkoba

img
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Novan Harun

Harianmomentum.com--Tujuh orang pengguna narkoba yang tertangkap bersama tiga oknum polisi di Karaoke Tanaka tidak ditahan, karena hanya akan menjalani rehabilitasi.

 

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Novan Harun mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan rehabilitasi ketuju orang tersebut.

 

"Kita telah menerima surat permohonan rehabilitasi mereka dari Dit Narkoba Polda Lampung dan sudah kita berikan rekomendasi rehabnya," kata pria yang akrab disapa Novan saat diwawancarai di kantornya, Rabu (4/4/18).

 

Menurut hasil pemeriksaan BNN Lampung, ketujuh orang tersebut adalah murni pemakai. "Berdasarkan pemeriksaan tim kami, mereka itu sebagian pemakai dan beberapa diantaranya adalah korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

 

Sedangkan, Direktur (Dir) Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan lantaran hanya ada satu alat bukti yaitu hasil tes urine yang positif mengkonsumsi narkoba.

 

"Untuk dilakukan penahanan, kita harus punya minimal dua alat bukti. Kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum," kata Shobarmen saat diwawancarai via telepon, Rabu (4/4/18).

 

Kendati demikian, pihaknya tidak membiarkan mereka lepas begitu saja. "Makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN," ujarnya.

 

Sayang, pihak kepolisian belum dapat mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.

 

"Kita cukup kesulitan melakukan pendalamannya. Karena mereka bungkam," terangnya.

 

Sedangkan, untuk tiga polisi yang juga tertangkap dilokasi yang sama, kasusnya kini sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung.

 

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Hendra Supriatna mengatakan, dari ketiga polisi tersebut juga tidak didapatkan barang bukti yang cukup (hanya hasil tes urine) untuk dibawa ke ranah pidana, ketiganya hanya dianggap melanggar disiplin profesi Polri.

 

"Kita sedang siapkan pelaksanaan sidang indisplinernya. Karena tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif," jelasnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos