Harianmomentum.com--Satuan Tugas
(Satgas) Pangan Kota Bandarlampung pada Senin, 21 Mei 2018, melakukan sidak di
beberapa toko dan menemukan sejumlah barang yang habis massa edarnya.
Satgas
pangan yang terdiri dari unsur Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
Bandarlampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Kota Bandalampung, Dinas
Ketahanan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung, serta Polresta Bandarlampung.
Sejumlah
toko yang dikunjungi satgas antara lain toko kue Aladin Jaya dan Gelael di
Pahoman. Satgas Pangan menemukan sejumlah barang yang habis izin edarnya namun
tetap dijual di Aladin Jaya. Barang-barang itu untuk sementara ditarik dari
peredaran sambil menunggu izin edar yang baru.
Kepala
Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto
menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap produk yang tidak
memenuhi syarat edar.
"Tujuannya
melindungi masyarakat, supaya terhindar dari produk yang tidak memenuhi syarat.
Juga demi keamanan masyarakat," kata dia saat sidak di Toko Aladin Jaya,
Pahoman.
Ia
meminta masyarakat teliti sebelum membeli barang. "Beberapa hal yang harus
diperhatikan adalah kemasan tak boleh rusak atau terbuka, label juga
diperhatikan, kemudian izin edar harus memenuhi syarat. Yang terakhir, tanggal
kadaluarsa juga harus diperhatikan," kata dia.
Ratusan
botol pewarna makanan untuk sementara ditarik dari peredaran sampai terbit izin
edar yang baru. "Kita lihat sesuai peraturan yang berlaku, kita tarik dari
peredaran, karena izin edarnya tidak berlaku, masih menunggu izin edar yang
baru," kata dia.
Sementara
itu pemilik Toko Aladin Jaya, Eli mengaku bingung dengan peraturan yang ada.
Dia meminta dinas terkait memberikan penyuluhan. "Saya sebenarnya minta
penyuluhan dari BBPOM dan Dinkes, supaya tidak bingung, peraturan sebelumnya,
dan sekarang itu berbeda, terus terang kita bingung," katanya. (aji)
Editor: Harian Momentum