Harianmomentum.com--Tim dari Bidang Otonomi
Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkunjung ke Kantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Senin (4/6/2018).
Kunjungan
tersebut untuk memantau penerapaan pencabutan surat keputusan (SK)
rolling pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati
Lampura Sri Widodo beberapa waktu lalu.
Ketua
rombongan tim Otda Kemendagari Wisnu Hidayat mengatakan, kunjungan tersebut
sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negera untuk memantau
langsung penerapan pencabutan SK rolling pejabat Lampura, sejak
tanggal 28 Mei 2018.
Walau
begitu, Wisnu menepis, kebijakan rolling yang dilakukan Plt Bupati Lampura
menyalahi aturan.
"Tidak
ada kesalahan. Hari ini, saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait
pencabutan SK rolling pejabat dselon III dan IV. Semua pejabat yang
di rolling beberapa waktu lalu itu, kembali ke posisi semula. begitu juga
dengan pejabat lama," kata Wisnu pada harianmomentum.com, usai rapat dengan
jajaran petinggi pemkab setempat.
Hal
yang sama disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura Samsi. Dia
mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan Kemendagri dan Pemprov
Lampung itu, merupakan perintah Mendagri terkait pencabutan SK rolling
"Tidak
ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut, ya dicabut. Tidak ada alasan
spesifik hanya penataan ulang saja. SK pencabutan rolling pejabat itu
berlaku sejak tanggal 28 Mei 2018. Para pejabat lama harus kembali ke kantornya
masing-masing," kata Samsir.
Petikan
SK pencabutan rolling tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor:
821.23/40/II/38-LU/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara
Nomor 821.23/07/38-LU/2018, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari
Jabatan Struktural Eselon IV a dan IVb dilingkungan Pemkab Lampung Utara.
Kemudian
SK Bupati Nomor 821.22/9/II/38-LU/2018 tentang pencabutan SK Keputusan Bupati
Lampung Utara Nomor 821.22/38-LU/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IIIa dan IIIb
dilingkup Pemkab Lampura. (ysn)
Editor: Harian Momentum