Tim Otda Kemendagri Pantau Pencabutan SK Rolling Pejabat Pemkab Lampura

img
Tim Otda Kemendagri Rapat bersama jajaran Pemkab Lampura, membahas penerapan pencabutan SK rolling pejabat setempat

Harianmomentum.com--Tim dari Bidang Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkunjung ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Senin (4/6/2018).

 

Kunjungan tersebut untuk memantau  penerapaan pencabutan surat keputusan (SK) rolling pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampura Sri Widodo beberapa waktu  lalu.

 

Ketua rombongan tim Otda Kemendagari Wisnu Hidayat mengatakan, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negera untuk memantau langsung penerapan pencabutan SK rolling pejabat Lampura, sejak tanggal 28 Mei 2018.

 

Walau begitu, Wisnu menepis, kebijakan rolling yang dilakukan Plt Bupati Lampura menyalahi aturan. 

 

"Tidak ada kesalahan. Hari ini, saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait pencabutan SK  rolling pejabat dselon III dan IV. Semua pejabat yang di rolling beberapa waktu lalu itu, kembali ke posisi semula. begitu juga dengan pejabat lama," kata Wisnu pada harianmomentum.com, usai rapat  dengan jajaran petinggi pemkab setempat.

 

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura Samsi. Dia mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan Kemendagri dan Pemprov Lampung itu, merupakan perintah Mendagri terkait pencabutan SK rolling 

 

"Tidak ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut, ya dicabut. Tidak ada alasan spesifik hanya penataan ulang saja. SK pencabutan rolling pejabat itu berlaku sejak tanggal 28 Mei 2018. Para pejabat lama harus kembali ke kantornya masing-masing," kata Samsir.

 

Petikan SK pencabutan rolling tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 821.23/40/II/38-LU/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 821.23/07/38-LU/2018, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IV a dan IVb dilingkungan Pemkab Lampung Utara.

 

Kemudian SK Bupati Nomor 821.22/9/II/38-LU/2018 tentang pencabutan SK Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 821.22/38-LU/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IIIa dan IIIb dilingkup Pemkab Lampura. (ysn)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos