Penusuk Syekh Jaber Didakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Hukum
- 19 Nov 2020, 1302 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Alpin Andrian (24), terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Alpin Andrian (24), terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Soal penanganan sejumlah perkara hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Komisi Kejaksa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Jajaran kepolisian Polres Pringsewu mengikuti pembinaan mental dan rohani, Kamis (19-11-2020). Berb. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Mabes Polri melakukan mutasi jabatan ratusan perwira menengah dan tinggi di mabes hingga mapolda di . . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Sejumlah lomba ketangkasan balap burung merpati di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pringsewu dibuba. . . .
READ MORE