Walhi Desak Penutupan Tambang Pasir di Muara Way Semaka

img
Aktifitas penambangan pasir di muara Way Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Harianmomentum--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak penghentian aktivitas penambangan pasir di Muara Way (Sungai) Semaka, Pantai Sawmil, Kecamatan Wonosobo.

 

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan menduga, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan beberapa perusahaan tambang itu belum mengantongi izin  analisis dampak lingkugan (Amdal).

 

“Walhi merupakan salah satu komisi penilai Amdal tidak pernah dilibatkan untuk membahas izin lingkungan penambangan pasir  tersebut. Padahal, Amdal  harus sudah keluar sebelum terbit izin lingkungan,” kata Hendrawan, Selasa (5/9).

    

Dia menerangkan, izin Amdal berfunsi untuk mengukur layak atau tidaknya kegiatan penambangan dilakukan di suatu wilayah.

 

“Selama ini kita tidak pernah terlibat dalam pembahasan Amdal penambangan pasir di lokasi itu. Jadi kita  menduga kegiatan penambangan pasir di muara Way Semaka, Pantai Sawmil itu tidak ada izin lingkungannya,”  terangnya.

 

Selain mempertanyakan keabsahan izin lingkungan perusahaan tambang pasir, Walhi juga menilai jika kerusakan lingkungan di Way Semaka dan lingkungan sekitarnnya disebabkan oleh adanya aktivitas penambangan pasir.

 

“Kalau Komisi IV DPRD Lampung mau melakukan kajian silakan saja, tapi secara kasat mata memang terlihat ada kerusakan lingkungan. Jadi secara  tidak langsung kita berfikirnya bahwa aktivitas penambangan menjadi penyebab abrasi,” ungkapany.

 

Hendrawan juga menilai pengawasan oleh satuan kerja terkait sangat lemah. Ini terbukti dengan timbulnya keluhan masyarakat dan adanya abrasi.

 

“Kalau dia (perusahaan) punya izin, monitoring dan pengawasan dari pihak terkait mana? Harusnya kalau sudah diberikan maka harus dipantau, termasuk progress kegiatan. Perusahaan juga harus lapor ke dinas terkait. Saya juga ga yakin izin itu diterbitkan tahun berapa? Kalau sekarang-kan izin pertambangan diserahkan ke provinsi,” paparnya.

 

Hendrawan juga menyampaikan alasan lain agar penambangan pasir itu dihentikan. Menurut dia, saat ini peraturan daerah (Perda) Tentang Zonasi belum disahkan, sebab perda  itu mengatur daerah/lokasi mana yang bisa ditambang, mengatur lokasi industri dan zona pemukiman.

 

“Jadi sebelum ada perda zonasi maka semua aktivitas di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil maupun pertambangan harus dihentikan. Sekarang rancangan perda tersebut sedang dibahas di Komisi II DPRD Lampung. Bahkan berdasarkan draft perda yang saya baca, di daerah pesisir Sawmil tidak direkomendasikan untuk penambangan pasir. Jadi  seharusnya penambangan pasir ada di wilayah  timur dan selatan,” jelasnya.

 

Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusti mengatakan dokumen izin lingkungan terkait aktivitas penambangan pasir di Pantai Sawmil, hanya dimiliki oleh dua perusahaan: PT. Wahana Tanggamus Berkah di Tahun 2010 dan PT. Khariti di Tahun 2014.

 

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Di situ terdapat poin untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau disebut izin lingkungan," jelas Kemas. 

 

Kemas menambahkan, terkait Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), disebutkan  kewenangan di bidang pertambangan ada pada  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Lampung.

 

Ia juga mengungkapkan, ada sekira tujuh syarat perizinan untuk eksplorasi pertambangan. Saat ini terdapat dua perusahaan yang memiliki izin tersebut. Sedangkan perusahaan lainnya yang diakui warga setempat juga ada, pihaknya tidak mengetahui sama sekali. 

 

"Izin sub kontrak seharusnya dari pihak dinas ESDM provinsi, kami hanya tahu jika izin hanya di dua perusahaan itu. Kami akan melayangkan surat masukan kepada perwakilan esdm provinsi di Tanggamus," ungkapnya. 

 

Meski begitu, lanjut dia, diperlukan pengkajian secara komprehensif terhadap aktifitas penambangan pasir di bibir pantai Saumil tersebut. Hal itu  dikarenakan dua faktor penyebab kerusakan daerah pantai, pertama: aktivitas pertambangan dan kedua sedimentasi di teluk semaka. 

 

"Jika memang hasil kajiannya ada, kami dapat melayangkan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran dan sanksi berupa paksaan pemerintah jika berat. Itupun harus berdasarkan dari Dinas ESDM Provinsi, jika mereka memberikan sanksi. Kami hanya mengikuti saja," terangnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meninjau tambang pasir di pesisir Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo, Senin (4/9). Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi IV Mozes Herman, tiba dilokasi sekitar pukul 14.30 WIb.  

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Murdiansyah mengatakan kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat mengenai aktifitas penambangan pasir yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.

 

"Kami mendapatkan laporan dari kepala pekon bahwa masyarakat karang anyar Kecamatan Wonosobo dan Karang Rejo Kecamatan Semaka resah oleh aktivitas tambang pasir, warga menilai jika penambangan ini mengakibatkan abrasi," kata  Murdiansyah.  (zal)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos