Harianmomentum--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendesak
penghentian aktivitas penambangan pasir di Muara Way (Sungai) Semaka, Pantai
Sawmil, Kecamatan Wonosobo.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan menduga, aktivitas penambangan
pasir yang dilakukan beberapa perusahaan tambang itu belum mengantongi izin
analisis dampak lingkugan (Amdal).
“Walhi merupakan salah satu komisi penilai Amdal tidak pernah dilibatkan
untuk membahas izin lingkungan penambangan pasir tersebut. Padahal,
Amdal harus sudah keluar sebelum terbit izin lingkungan,” kata Hendrawan,
Selasa (5/9).
Dia menerangkan, izin Amdal berfunsi untuk mengukur layak atau tidaknya
kegiatan penambangan dilakukan di suatu wilayah.
“Selama ini kita tidak pernah terlibat dalam pembahasan Amdal penambangan
pasir di lokasi itu. Jadi kita menduga kegiatan penambangan pasir di
muara Way Semaka, Pantai Sawmil itu tidak ada izin lingkungannya,”
terangnya.
Selain mempertanyakan keabsahan izin lingkungan perusahaan tambang pasir,
Walhi juga menilai jika kerusakan lingkungan di Way Semaka dan lingkungan
sekitarnnya disebabkan oleh adanya aktivitas penambangan pasir.
“Kalau Komisi IV DPRD Lampung mau melakukan kajian silakan saja, tapi
secara kasat mata memang terlihat ada kerusakan lingkungan. Jadi secara
tidak langsung kita berfikirnya bahwa aktivitas penambangan menjadi
penyebab abrasi,” ungkapany.
Hendrawan juga menilai pengawasan oleh satuan kerja terkait sangat lemah.
Ini terbukti dengan timbulnya keluhan masyarakat dan adanya abrasi.
“Kalau dia (perusahaan) punya izin, monitoring dan pengawasan dari pihak
terkait mana? Harusnya kalau sudah diberikan maka harus dipantau, termasuk
progress kegiatan. Perusahaan juga harus lapor ke dinas terkait. Saya juga ga
yakin izin itu diterbitkan tahun berapa? Kalau sekarang-kan izin pertambangan
diserahkan ke provinsi,” paparnya.
Hendrawan juga menyampaikan alasan lain agar penambangan pasir itu
dihentikan. Menurut dia, saat ini peraturan daerah (Perda) Tentang Zonasi belum
disahkan, sebab perda itu mengatur daerah/lokasi mana yang bisa
ditambang, mengatur lokasi industri dan zona pemukiman.
“Jadi sebelum ada perda zonasi maka semua aktivitas di wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil maupun pertambangan harus dihentikan. Sekarang rancangan
perda tersebut sedang dibahas di Komisi II DPRD Lampung. Bahkan berdasarkan
draft perda yang saya baca, di daerah pesisir Sawmil tidak direkomendasikan
untuk penambangan pasir. Jadi seharusnya penambangan pasir ada di wilayah
timur dan selatan,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin
Yusti mengatakan dokumen izin lingkungan terkait aktivitas penambangan pasir di
Pantai Sawmil, hanya dimiliki oleh dua perusahaan: PT. Wahana Tanggamus Berkah
di Tahun 2010 dan PT. Khariti di Tahun 2014.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin
lingkungan. Di situ terdapat poin untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau disebut izin lingkungan," jelas
Kemas.
Kemas menambahkan, terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), disebutkan kewenangan di bidang
pertambangan ada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov
Lampung.
Ia juga mengungkapkan, ada sekira tujuh syarat perizinan untuk eksplorasi
pertambangan. Saat ini terdapat dua perusahaan yang memiliki izin tersebut.
Sedangkan perusahaan lainnya yang diakui warga setempat juga ada, pihaknya
tidak mengetahui sama sekali.
"Izin sub kontrak seharusnya dari pihak dinas ESDM provinsi, kami
hanya tahu jika izin hanya di dua perusahaan itu. Kami akan melayangkan surat
masukan kepada perwakilan esdm provinsi di Tanggamus," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut dia, diperlukan pengkajian secara komprehensif
terhadap aktifitas penambangan pasir di bibir pantai Saumil tersebut. Hal itu
dikarenakan dua faktor penyebab kerusakan daerah pantai, pertama:
aktivitas pertambangan dan kedua sedimentasi di teluk semaka.
"Jika memang hasil kajiannya ada, kami dapat melayangkan sanksi
administratif. Sanksi berupa teguran dan sanksi berupa paksaan pemerintah jika
berat. Itupun harus berdasarkan dari Dinas ESDM Provinsi, jika mereka
memberikan sanksi. Kami hanya mengikuti saja," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meninjau tambang
pasir di pesisir Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo, Senin
(4/9). Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi IV Mozes Herman, tiba
dilokasi sekitar pukul 14.30 WIb.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Murdiansyah mengatakan kunjungan
tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat mengenai aktifitas
penambangan pasir yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
"Kami mendapatkan laporan dari kepala pekon bahwa masyarakat karang anyar Kecamatan Wonosobo dan Karang Rejo Kecamatan Semaka resah oleh aktivitas tambang pasir, warga menilai jika penambangan ini mengakibatkan abrasi," kata Murdiansyah. (zal)
Editor: Harian Momentum