Harianmomentum--Jumlah
tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus
memang fantastis mencapai 5.438 orang. Jumlah itu sudah termasuk hasik
rekrutan pada bulan Januari tahun 2017 yang mencapai 6.14 orang.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Bupati
Tanggamus Samsul Hadi mengatakan jumlah TKS itu masih sesuai dengan kebutuhan
pemkab, terutama untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
"Karena jika kita melihat tenaga
kesehatan, terdapat 17 puskesmas rawat inap. Sebelum naik status rawat inap
jumlah tenaga kesehatan di tiap puskesmas cukup 20 orang, sekarang minimal 50
orang. Seperti guru, saat ini kita butuh sekitar dua ribu orang, maka
kita mengangkat TKS untuk guru," kata Samsul, Kamis (7/9).
Menurut dia, jumlah TKS saat ini masih bisa
ditata menyesuaikan kebutuhan, agar tidak terjadi over kapasitas.
Terkait, pembayaran honor TKS yang dibebankan pada satuan kerja perangkat
daerah, menurut dia, hal tersebit akan dipelajari kembali.
"Artinya, TKS yang ada tidak membebankan
anggaran karena terkait anggaran akan dilakukan penataan saja. Untuk sistem
gaji dilakukan pada SKPD terkait, kita akan pelajari. Intinya yang terbaik
saja," terangnya..
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus
sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Irwandi Suralaga mengatakan, tidak
terjadi kelebihan pada TKS di lingkungan pemkab setempat.
Hal itu, karena penambahan TKS tidak semuanya
baru, justru banyak TKS lama yang pengabdiannya sampai dua tahun namun baru
menerima SK Bupati pada tahun 2017.
"Yang baru itu sekitar 30 persen sampai
40 persen dari 614 TKS penerimaan tahun ini. Sisanya TKS yang lama. TKS baru
pun sebenernya sudah lama, hanya saja SK mereka yang baru," terangnya.
Diduga, besarnya jumlah TKS menjadi salah satu penyebab ditundanya penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2017. (zal)
Editor: Harian Momentum