Harianmomentum--Bupati Batubara OK Arya Zulakarnain ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Batubata, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/9).
KPK menduga Bupati Arya menerima suap terkait tiga proyek pembangunan
infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumut.
"Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan
selama 1x24 jam disimpulkan ada tindak penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati
Batubara terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara,
Sumatera Utara tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (14/9).
Selain Arya KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya,
yakni pihak swasta, Sujendi Tarsono alias Ayen, Kepala Dinas PUPR Pemkab
Batubara, Helman Herdady, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang (MAS) dan
Syaiful Azhar (SAZ).
Alex menjelaskan, Arya, Ayen, dan Helman berperan
sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful
sebagai pihak pemberi suap.
"Dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp 4
miliar terkait dua proyek," kata Alex.
Dua proyek itu di antaranya, pembangunan jembatan Sentang
senilai Rp 32 miliar yang di menangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan
jembatan Sel mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
Dari kontraktor Syaiful Azhar juga diduga terdapat pemberian
fee sebesar Rp 400 juta.
"Pemberian itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan
Talawi senilai Rp 3,2 miliar," papar Alex.
Sebagai pemberi suap, dua kontraktor itu diberatkan pasal 5
ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999.
Sementara itu, sebagai pihak penerima, Arya, Ayen, dan Herman dikenakan pasal
12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1
ke 1 jo pasal 65 KUHP.(san/rmol)
Editor: Harian Momentum