Sidang Pemerasan Kepsek Dihadiri Puluhan Guru SMKN 1

img
Sidang kasus pemerasan Deni Fitriawan terhadap Kepala SMKN 1 Bandarlampung Mohammad Edy Harjito. Foto. Acw

Harianmomentum.com--Ruang Sidang Chakra di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung dipenuhi puluhan guru dan staf Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bandarlampung, Rabu (1/8/18).

Kedatangan para guru dan staf tersebut untuk menyaksikan proses persidangan kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Deni Fitriawan terhadap Kepala SMKN 1 Mohammad Edy Harjito.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Pastra Joseph Ziraluo itu, Jaksa Penuntut Umum Alex Sander Mirza menjerat terdakwa dengan Pasal 369 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan.

“Terdakwa Deni telah melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp25 juta terhadap saksi korban M Edy Harjito,” kata jaksa di persidangan.

Dugaan pemerasan itu terjadi pada Sabtu 21 April 2018 kurang-lebih pukul 13.00 WIB. “Pemerasan tersebut berawal saat SMKN 1 Bandarlampung menerima surat dari LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan (P3),” kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa melanjutkan, surat dari LSM tersebut bernomor : 012/LSM/P-3/L/lV/2018, tertanggal 17 April 2018 prihal konfirmasi dan klarifikasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), komite dan berbagai macam pungutan.

Singkat cerita, terdakwa menghubungi nomor telepon korban (kepsek). Namun saat itu yang mengangkat telepon adalah saksi Uce Nasir selaku komite sekolah.

“Terdakwa menanyakan tentang biaya sumbangan pada siswa baru pindahan sebesar Rp7 juta dan uang administrasi komite para siswa sebesar Rp5 juta,” terangnya.

Selanjutnya, terdakwa Deni meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang siswa baru pindahan sebesar Rp25 juta.

“Katanya uang tersebut untuk dua siswa sebesar Rp24 juta dan Rp1 juta sebagai uang jasa terdakwa,” ujar jaksa.

Namun setelah dihubungi kembali, terdakwa hanya meminta uang Rp7 juta. “Katanya uang itu untuk terdakwa sendiri. Namun saksi Uce Nasir tidak menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.

Karena permintaannya ditolak, terdakwa mengancam akan melakukan demo dengan tuntutan memberhentikan kepala sekolah.

“Tuntutannya meminta pertanggungjawaban dana BOS dan meminta pungutan yang dilakukan SMKN 1 kepada siswa baru dikembalikan,” terangnya.

Selanjutnya pada Sabtu 21 April 2018, permintaanya terdakwa kembali berubah. Terdakwa meminta uang Rp12 juta.

“Karena takut, saksi korban (Kepsek) bersama saksi Uce Nasir menemui pelaku di Jalan Antasari, tepatnya di depan Masjid Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung,” tuturnya.

Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa masuk mobil. “Di dalam mobil terdakwa masih mengatakan agar saksi korban menyerahakan uang kepada terdakwa sebesar Rp12 juta,” terangnya.

Lalu, korban menyerahakan uang senilai Rp12 juta yang terbungkus dalam dua amplop. “Setelah uang ada di tangan terdakwa, delapan polisi berpakaian preman membuka pintu mobil untuk menangkap terdakwa. Uang tersebut dijatuhkan terdawa di mobil," katanya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos