Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kantor Disdukcapil setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lampura Tien Riostina mengatakan pemusnahan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
"Sebelumnya teknis pemusnahan e-KTP yang rusak adalah dengan memotomg atau menggunting e-KTP yang rusak atau invalid kemudian dikirim ke kemendagri sebagai bukti. Setelah SE itu dikeluarkan teknis pemusnahannya harus dibakar," kata Tien pada harianmomentum.com, Jumat (14-12-2018).
Menurut dia kegiatan pemusnahan e-KTP rusak itu dilakukan serentak pada seluruh kantor Disdukcapil di Indonesia.
"Jumlah e-KTP rusak yang kita musnahkan mencapai 7.851 keping. Semua e-KTP rusak yang kita musnahkan berasal dari tahun 2013," terangnya.
Turut hadir pada pemusnahan e-KTP itu: Kabag Operasional Polres Lampura Kompol.Nelson Manik dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah setempat. (ysn)
Editor: Harian Momentum