Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan

img
Barang bukti berupa senpi dan miras dimusnahkan. Foto:acw

Harianmometnum.com--Polda lampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan. Pemusnahan dilakukan usai Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau, bertempat di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung., Jumat (21-12-2018).

Barang bukti itu antara lain: senjata api (senpi) laras pendek 190 pucuk, senpi laras panjang 23 pucuk, amunisi 647 butir, minuman keras (miras) 1.338 botol, tuak 1.239 liter, bom ikan 15 botol, sabu-sabu 328 gram dan daun ganja kering sebanyak 696 kilogram.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polda Lampung.

“Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar kapolda kepada awak media.


Barang bukti 696 kilogram daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto:acw

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tangkapan.

“Selain barang bukti yang ada saat ini, masih ada barang bukti hasil tangkapan lainnya. Tapi untuk pemusnahannya akan dilakukan secara terpisah,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beragam cara. Untuk senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. Sedangkan untuk miras dengan cara menggilingnya menggunakan alat berat. Sabu-sabu diblender dengan dicampur cairan pemutih dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos