Setahun Buron, Pencuri Hanphone Ditangkap Polisi Baradatu

img
Polisi berpose bersama tersangka di Polsek Baradatu. Foto. Vit.

Harianmomentum.com--Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, tersangka pencuri hanphone berinisal AF (30), ditangkap anggota Polsek Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (2-1-19).

Warga Kelurahan Balakpasar, Kecamatan Baradatu, itu menurut Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Baktinegara, Baradatu.

AF adalah tersangka pencuri handhpone Samsung J500G warna putih milik Dewi Novita Yunus. 

Menurut Yuda, pencurian itu terjadi ketika Dewi baru bangun tidur dan melihat pintu rumah bagian depan terbuka. Korban curiga dan memeriksa seluruh ruangan rumah. Ternyata handphone Samsung miliknya yang diletakan diatas meja, hilang.

Penangkapan AF berlangsung lancar. Panit Reskrim 1 dan 2 Polsek Baradatu, dan bersama anggota lainnya, menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kini pelaku sudah di amankan di Polsek Baradatu guna pemriksaan lebih lanjut. Dia dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (vit).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos