Harianmomentum.com--Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Dedy Ardyanto menilai sistem pembagian total imbalan jasa layanan kesehatan atau remunerasi kepada karyawan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi, melanggar aturan.
Penilaian tersebut disampaikan Dedy menyikapi aksi demonstrasi ratusan karyawan RSUD Mayjen Ryacudu, Kamis (3-1-2019), di kantor DPRD setempat.
Pada demonstrasi tersebut karyawan menuntut dr. Indra Husada selaku Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Mayjen Ryacudu, mundur dari jabatannya.
Salah satu dasar tuntutan tersebut karena Indra dinilai tidak cakap mengelola manajemn RSUD yang menyebabkan sistem pembagian total imbalan jasa layanan kesehatan kepada karyawan, tidak memiliki aturan yang jelas.
Baca juga: Karyawan RSUD Mayjen Ryacudu Tuntut Plt Direktur Mundur
"Jika apa yang disampaikan karyawan rumah sakit Ryacudu yang salah satu pointnya adalah masalah pembagian remonerasi yang "ngawur" tanpa ada landasan hukumnya itu benar, maka ini bentuk pelanggaran. Ini bukan hanya cacat hukum tapi bisa juga dikatagorikan bentuk penyelewengan uang negara," kata Dedy pada harianmomentum.com.
Dedy mengatakan, setiap distribusi keuangan negara harus ada payung hukum atau regulasi yang mengaturnya. Jika tidak maka rentan sekali penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Menurut dia, RSUD Ryacudu yang telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seharusnya memiliki regulasi yang jelas untuk mengatur pembagian remunerasi terhadap karyawan.
"Kalau kita dengar keluhan karyawan rumah sakit tadi, bahwa tidak ada regulasi yang pasti dan mengacu pada undang-undang, permenkes dan permendagri khusus masalah remunerasi yang dikiaskan sebagai manajemen tukang sate, ini bahaya. Kok bisa sejak tahun 2014 berubah status hingga sekarang regulasinya belum rampung. Jadi kebijakan selama ini melanggar terus dong," cetusnya.
Karena itu, kata Dedy, DPRD Lampura akan fokus mempelajari masalah yang terjadi di RSUD Ryacudu.
"Kita sepakat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran dan bisa selesai. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran dan penyelewengan, kami juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan permasalahan ini ke pihak penegak hukum," tegasnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum