Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pemberitaan dalam Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan pelanggaran kampanye.
Hal itu berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 0187/K.Bawaslu/PM.06.00/I/2019 perihal Penanganan Tabloid Indonesia Barokah tertanggal 24 Januari 2019 yang masuk ke Redaksi harianmomentum.com, Minggu (27-1).
Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu RI menanggapi soal peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di beberapa provinsi. Termasuk Provinsi Lampung.
Baca juga: Bawaslu Lampung Temukan Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 10 Kabupaten/Kota
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta agar dalam merespon atau memberikan keterangan terkait konten yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah harus berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
Kemudian, berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat soal pemberitaan yang dimuat dalam tablloid tersebut belum ditemukan adanya unsur kampanye pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu RI menyatakan Tabloid Infonesia Barokah Edisi I/Desember 2018 terdapat dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 19999 tentang Pers yang sedang dalam proses penelusuran. Karena itu, Bawaslu provinsi diminta untuk memberikan informasi jika terdapat perkembangan atau kejadian baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Terakhir, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jika menerima laporan dari masyarakat terkait tabloid tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. (adw)
Editor: Harian Momentum