Pengisian Jabatan Sekretaris KPU Tidak Bisa Dipengaruhi Instansi Lain

img
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebut pengisian jabatan sekretaris baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak bisa diintervensi oleh pihak eksternal.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (30-1-2019).

Nanang mengatakan untuk pengisian jabatan sekretaris KPU diatur oleh internal. Sehingga, instansi eksternal tidak bisa mempengaruhi soal pergantian atau pengisian jabatan sekretaris.

"Seluruh KPU se-Indonesia dasar pengisian jabatan sekretaris tidak bisa lagi dipengaruhi oleh instansi di luar KPU. Semuanya diatur internal, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata Nanang.

Dia menegaskan berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU-RI No.245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018, pengisian jabatan sekretaris KPU dilaksanakan dengan assesment (seleksi).

"KPU Lampung bulan Oktober sampai Desember 2018 telah melaksanakan assessment terhadap seluruh staf organik (staf KPU murni) dan staf Dipekerjakan dari pemda yg sudah pindah alih," terangnya.

Dia mengatakan assesment itu dilakukan setelah melalui kajian SDM yang cukup lama dan mendapatkan persetujuan dari sekjen KPU RI.

"Nah, di Lampung ada 4 Kabupaten yang pada saat ini Sekretarisnya ditetapkan Plt oleh sekjen KPU RI," sebutnya.

Karena itu, KPU Lampung membuka pendaftatan bagi pengisian empat eselon III tersebut. "Mereka yang sudah melaksanakan assessment, bisa mendaftar dalam rekrutmen terbuka itu," tulisnya.

Untuk itu, dia menilai proses pendaftatan pejabat eselon III yang dilaksanakan KPU Lampung sudah memenuhi prosedur.

"Proses ini masih dalam pendaftaran, dan masih panjang," ujarnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos