Tiga Caleg di Lampung Terancam Tidak Dilantik

img
Ketu KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.

Harianmomentum.com--Tiga calon legislatif (caleg) yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak akan dilantik.

Mereka adalah: Caleg DPRD Lampung Dapil VII Achmad Junaidi Sunardi, Caleg DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri dan Zainuddin.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31-1-2019).

Nanang mengatakan pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), caleg yang tersandung masalah hukum tidak akan dicoret. Bahkan, mereka tetap masuk dalam surat suara.

Baca juga: Ketua DPRD Lamteng Ditetapkan Tersangka

"Karena sudah penetapan DCT dan surat suara juga sudah dicetak. Jadi nama mereka tetap ada," kata Nanang.

Walau begitu, dia menyatakan jika ketiga caleg tersebut mendapatkan suara maka akan masuk ke partai politik.

Dia mengatakan jika mereka mendapatkan suara terbanyak, ketiganya tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Lampung.

"Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, maka nanti tidak diusulkan KPU sebagai calon terpilih," terangnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos