Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, kembali disidangkan. Sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (4-2-2019).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi. Empat saksi yang hadir: Thomas Aziz Riska, pemilik Pulau Tegal Mas; mantan Kadis Perhubungan Lamsel yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pesisir Barat, Henry Dunan; Hari Alijuno, ASN; dan Prayitno, swasta.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) milik Thomas Aziz Riska.
Dalam BAP itu, saksi Thomas menyatakan pernah ditawari proyek oleh terdakwa. Untuk ini, dia harus memberikan sebuah vila miliknya di Pulau Tegal Mas kepada terdakwa.
"Dalam BAP, anda sempat ditawari proyek sebesar Rp10 miliar dengan fee 20 persen dan mobil oleh terdakwa. Apa benar," tanya Mien kepada saksi Thomas.
"Ya, saya sempat ditawari, sama mobil juga. Tapi saya tolak karena saya bukan kontraktor," jawab Thomas.
Sebelum sidang ditutup, hakim bertanya kepada Zainudin. “Dari pernyataan saksi, ada yang keberatan tidak,” tanya hakim ketua.
“Ada, saya keberatan dengan pernyataan saksi Thomas,” jawab Zainudin. Menurut dia, vila di Tegal Mas dimiliknya secara barter dengan mobil Lexus miliknya.
“Saya bertemu dengan saksi (Thomas) baru beberapa kali saja, itupun tak pernah bicara soal proyek,” katanya.(acw).
Editor: Harian Momentum