Caleg Khadafi Dinyatakan Bersalah, Pengacara Keberatan Dengan Putusan Bawaslu Bandarlampung

img
Sidang putusan Caleg DPR RI, M Khadafi di Kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menyatakan Caleg DPR RI M Khadafi bersalah, memasang stiker lengkap dengan citra diri dan partai politik (nomor urut dan logo PKB) di mobil angkutan (taksi) online.

Pernyataan itu dibacakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah dalam sidang pelanggaran administratif pemilu, Senin (4-3-2019).

"Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terlapor M Khadafi terbukti bersalah," kata Candrawansyah yang juga ketua majelis sidang.

Atas perbuatan tersebut, Bawaslu Bandarlampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap terlapor M Khadafi," ujar Candrawansyah dalam putusannya.

Sanksi tersebut nantinya direkomendasikan Bawaslu setempat ke KPU Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI dan partai pengusung terlapor serta kepada yang bersangkutan, M Khadafi.

"Jika terlapor keberatan dengan putusan ini, dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhitung selama tiga hari sejak putusan dibacakan," kata Candrawansyah.

Menanggapi putusan tersebut, Sumarsih, pengacara Khadafi merasa keberatan.

Menurut dia, Khadafi tidak mengetahui terkait pemasangan stiker di taksi online, sebagaimana yang tuduhan Panwascam Kedaton.

"Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan klien kami bersalah. Soalnya menurut keterangan saksi, bukan klien kami yang memasang stiker itu," ungkapnya.

Saat ditanya siapakah yang memasang stiker tersebut, Sumarsih tak dapat memastikannya.

"Menurut saksi, yang memasang stiker adalah salah satu pengemudi taksi online. Stikernya juga bukan dari Pak Khadafi, mungkin buat sendiri, namanya juga politik," bebernya.

Untuk itu, Sumarsih tak menutup kemungkinan akan mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.

"Namun untuk upaya mengajukan koreksi, akan kami bicarakan dulu dengan Pak Khadafi," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos