Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan calon legislatif DPR RI asal PKB, M Khadafi pada Senin (11-3-2019).
“Besok kita akan membacakan putusan sidangnya. Rencananya sidang digelar pukul 14.00 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (10-3-2019).
Dalam agenda sidang putusan tersebut, Khadafi diprediksi tidak akan hadir, sama halnya saat sidang-sidang yang telah lalu. “Sepertinya dia hanya diwakili oleh pengacaranya,” ujarnya.
Baca juga: Karena Sibuk, Khadafi Mangkir dari Sindang
Terkait hasil putusan yang akan dibacakan, Irwansyah belum dapat membeberkannya. “Tunggu besok lah, besok akan kita bacakan kesimpulannya,” katanya.
Jika Khadafi terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis atau penghentian kampanye di beberapa tahapan, seperti tidak diperkenankan memasang iklan media massa da nada beberapa sanksi lainnya,” beber Irwansyah.
Disinggung terkait Wakil Bupati Pesibar Erlina yang sempat hadir dalam kegiatan dugaan kampanye terselubung M Khadafi di wilayah setempat, Irwansyah mengatakan bahwa status Erlina hanya sebagai saksi.
“Kalau untuk Bu Erlina hanya sebagai saksi, karena dia hadir ke acara dalam kapasitasnya sebagai Pembina Muslimat NU Pesibar,” terangnya.
Irwansyah menuturkan, saat diperiksa sebagai saksi, Erlina mengatakan bahwa tidak ada kampanye yang terjadi dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatannya itu adalah kerja sama antara Rumah Sakit Bintang Amin Malahayati dengan Muslimat NU Pesibar. Menurut Bu Erlina tidak ada kampanye saat kegiatan berlangsung,” jelasnya.
Baca juga: Wabup Pesibar Penuhi Panggilan Bawaslu
Sebelumnya, dengan alasan sibuk M. Khadafi beberapa kali mangkir dari persidangan. Sampai-sampai sidang perdana kasus tersebut, Rabu (27-2-2019) sempat ditunda, sebab Khadafi tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa utusan.
Selanjutnya pada sidang berikutnya, Jumat (1-3), Khadafi kembali tidak hadir. Namun kali ini ada pengacara yang mewakilinya, yaitu Yudi Yusnandi dan Munadi Afrizal.
Kedua pengacara tersebut ditunjuk oleh Khadafi sebagai kuasa hukumnya berdasarkan surat bernomor: 026/YY&R/B/II/2019.
Diberitakan, Bawaslu Pesibar menemukan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan M Kadafi.
Baca juga: Caleg DPR RI PKB Diduga Kampanye Terselubung
Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu Pesibar, Kadafi dijadwalkan melakukan kampanye terselubung di lima tempat di Pesibar. Yaitu, di Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karyapenggawa dan Lemong.
"Kampanye terselubung ini dikemas dalam acara sunatan massal, berobat, KB gratis dan santunan anak yatim," kata Kordiv PHL Bawaslu Pesibar, Heri Kiswanto beberapa waktu lalu.
Dikatakan kampanye terselubung, kata Heri, karena rombongan Kadafi dalam lawatannya ke Pesibar membawa sejumlah alat peraga kampanye (APK).
Bahkan, dugaan kampanye terselubung itu didampingi orang nomor dua di Pesibar. "APK tersebut memang tidak serta-merta diberikan kepada peserta baksos. Akan tetapi dibagikan saat pertemuan di Kecamatan Pesisir Selatan," papar Heri.
Selanjutnya Heri mengatakan, kampanye yang dilakukan Kadafi dengan seratusan warga di Kecamatan Pesisir Selatan, pada Selasa (19/2), tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, sambungnya.
Baca juga: Khadafi Dinyatakan Bersalah, Pengacara Keberatan
Bukan hanya di Pesibar, Khadafi juga sempat melanggar administratif pemilu di wilayah Kota Bandarlampung.
Bawaslu Bandarlampung menyatakan Khadafi bersalah, memasang stiker lengkap dengan logo dan nomor urut di taksi online. Atas perbuatannya, Khadafi dijatuhkan hukuman berupa teguran tertulis.(acw)
Editor: Harian Momentum