Kejati Diminta Usut Proyek DPUPR

img
Gindha Ansori Wayka

Harianmomentum.com--Aparat penegak hukum di Provinsi Lampung diminta memeriksa proyek pembangunan ruas Jalan Pringsewu – Pardasuka, senilai Rp50 miliar yang diduga bermasalah.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Ginda Ansori mengatakan, Kejati dan Polda harus bersinergi guna menelusuri sengkarut proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung.

“Kejati dan Polda harus memeriksa dugaan korupsi dalam proyek DPUPR, terutama untuk ruas jalan Pringsewu—Pardasuka,” tegas Ginda kepada harianmomentum.com, Selasa (12-3-2019).

Menurut Ginda, ada beberapa catatan yang mesti menjadi perhatian seluruh elemen di Lampung dalam kasus proyek jalan Pringsewu—Pardasuka.

Baca juga: Tender Proyek DPUPR Diduga Formalitas

Pertama, sejak proses tender proyek tersebut diduga sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh Selamat Riady Tjan alias Selamat Petok. Dugaan itu kemudian diperkuat adanya pembenaran dari Bambang selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri (URM), bahwa perusahaannya memang dipinjam oleh Selamat Petok. 

Kedua, kondisi proyek jalan Pringsewu—Pardasuka sepanjang 18,9 kilometer yang dipenuhi lobang karena diduga kualitasnya buruk.  Buruknya kondisi pekerjaan itu sedikit banyaknya tentu berpengaruh atas siapa sosok pemborongnya. Terlebih, status terpidana korupsi proyek pembangunan jalan yang kini melekat pada Selamat Petok. 

“Pak Selamat adalah terpidana korupsi proyek jalan. Tidak menutup kemungkinan dia bisa juga melakukan hal serupa pada proyek DPUPR Lampung kali ini,” kata Ginda.

Baca juga: Proyek Jalan Rp50 Miliar Diduga Milik Koruptor

Ginda menjelaskan, sejatinya setiap proyek pembangunan tentu memiliki umur perencanaan. Baik proyek pembangunan jalan atau gedung.

Setiap proyek itu kan ada umur perencanaannya. Misal, jika proyek aspal ini dibangun dengan ketebalan sekian dan spesifikasi sekian tentu akan bertahan selama sekian tahun.

“Nah, jika ini baru hitungan bulan sudah rusak, berarti kuat dugaan adanya kesalahan dalam pembangunan proyek jalan itu,” katanya.

Meski masih dalam masa pemeliharaan, dia meragukan jalan tersebut akan bertahan lama. "Dengan dana puluhan miliar saja begitu. Apalagi cuma dana retensi yang hanya beberapa persen saja. Apakah akan efektif dengan dana itu?" sebutnya.

Atas dasar itu, Ginda mendesak Kejati dan Polda Lampung segera memeriksa sejumlah proyek yang didanai oleh PT SMI pada tahun anggaran 2018 lalu.

“Kejati dan Polda harus segera turun. Sudah cukup OTT KPK di sejumlah kabupaten yang membuat lembaga hukum di Lampung kehilangan marwahnya,” kata Ginda.

Selain itu, KPKAD Lampung juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek yang menggunakan dana pinjaman PT SMI tersebut. "BPK harus masuk untuk audit hasil pemeriksaan itu. Walaupun pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan," sarannya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos