Harianmomentum.com--Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800MHz dan 900MHz yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Proses ini berhasil dilakukan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti.
Proses refarming sendiri dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, Kemkominfo sudah melakukan pemantauan terhadap performa jaringan Telkomsel.
Adapun proses refarming ini dilakukan pada 42 cluster secara nasional, yang mencakup 34 provinsi meliputi Papua dan Maluku, lalu berakhir di Jawa Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4-4-2019), Telkomsel melakukan seluruh proses refarming dengan matang.
“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik. Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz,” kata Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan
Dengan dilakukan refarming, pita frekuensi Telkomsel di 800-900MHz berlanjut langsung ke 15MHz. Selain pemanfaatan teknologi LTE 10-15MHz, pengguna Telkomsel juga dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.
"Refarming ini juga dapat meningkatkan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Bob menjelaskan.
Menanggapi penyelasaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti. “Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik.”
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous). Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (rls)
Editor: Harian Momentum