Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan ganja seberat 20 kilogram (kg), pada Rabu (29-5-2019).
Aparat juga berhasil menangkap pelaku yang juga Kurir berinsial HN (37), warga jalan Trans Sumatera, Dusun III Way Kuyung, Desa Taji Melala, Kalianda Lampung Selatan.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen mengatakan, pelaku diamankan saat akan mengambil ganja seberat 20 kg di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di jalan Soekarno Hatta, By Pass Kalibalok BandarLampung sekitar pukul 19.30 WIB.
"Jadi ganjanya ini ada 20 bungkus coklat yang dimasukin dalam kardus, terus dimasukin dalam karung, ini berdasarkan hasil Lidik kita," ujar Shobarmen kepada Harian Momentum, Senin (10-6-2019).
Sementara Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi menuturkan, barang haram itu diduga berasal dari Aceh yang dikirim oleh bandar ke Lampung dengan menggunakan jasa ekspedisi dan memanfaatkan momen arus mudik.
"Jadi sampe di Lampung, itu barang memang ditunggu sama kurir, terus kurir kita tangkap, dan bandar masih kita Lidik. Kalau jasa ekspedisi setelah kita periksa memang tidak mengetahui barang tersebut, dan tidak memiliki keterlibatan," kata dia.
Dia melanjutkan, barang haram tersebut diduga hendak dibawa ke Pulau Jawa oleh sang kurir yang juga berprofesi sebagai supir truk lintas provinsi.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 114-112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(iwd)
Editor: Harian Momentum