Harianmomentum.com--Kasus dugaan penggelembungan jumlah pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, berbuntut panjang.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menduga adanya upaya konspirasi sejumlah oknum di Pemprov Lampung. Sehingga jumlahnya membengkak dari izin rekomendasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Informasi yang beredar, jumlah pejabat yang direkomendasikan oleh Mendagri untuk dilantik kan cuma 90 orang. Tapi fakta di lapangan mencapai 425 orang. 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV.,” tegas Dedi kepada harianmomentum.com.
Atas dasar itu, Mendagri atau instansi berwenang lainnya patut mengevaluasi kinerja Dewi Budi Utami sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Sebab, dia merupakan sosok yang paling bertanggung jawab terkait dengan mutasi jabatan terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup pemprov setempat pada 27 Mei 2019 lalu.
“Kepala BKD nya harus dievaluasi karena diduga ada upaya penyalahgunaan jabatan dalam persoalan ini. Mereka harus diberi catatan dan sanksi. Mulai dari ringan sampai berat," tegasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan yang paling bertanggung jawab dalam mutasi tersebut adalah Gubernur M Ridho Ficardo. "Tapi gubernurnya sudah selesai juga. Artinya ini menjadi preseden buruk, bahwa selama lima tahun rolling dilakukan secara membabi buta," sebutnya.
Dia berharap di masa mendatang, mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan kompetensi, integritas dan profesionalitas. "Itu yang harus ditegakkan. Sehingga dapat tercipta atmosfer yang bagus dalam birokrasi," tutupnya.
Senada, Akademisi Unila Budiono mengatakan jika mutasi yang dilakukan tersebut dapat dibatalkan, karena telah melampaui kewenangan. Budiono menyebutkan penyalahgunaan jabatan tersebut salah satunya melampaui kewenangan Kemendagri. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
"Berdasarkan aturan tersebut, apabila terjadi penyalahgunaan jabatan maka keputusannya dianggap tidak sah. Jadi keputusan itu dianggap tidak ada," jelas Budiono.
Karena itu, dia mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dapat mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi tersebut seperti semula. Kecuali 90 orang yang mendapatkan izin mutasi.
"Jadi statusnya seperti keadaan semula, dianggap tidak pernah ada mutasi. Kepala daerah yang baru nanti bisa mengembalikan itu," sebutnya.
Terkait sanksi pidana, dia belum dapat berkomentar karena belum melihat surat keputusan (SK) mutasi tersebut. Meski demikian, jika terdapat pemalsuan dokumen kemungkinan Kepala BKD Dewi Budi Utami bisa terkena pidana.
"Saya belum lihat SK-nya, tapi kalau ada hal-hal yang bersifat pemalsuan dokumen ada kemungkinan bisa dipidana. Tapi cenderungnya lebih ke administrasi," sebutnya.
Sementara itu, Dewi enggan ditemui terkait hal tersebut. Padahal saat didatangi Harian Momentum, Dewi berada di ruang kerjanya.
Salah satu stafnya Daryanto menyebutkan jika Dewi enggan ditemui. Walau begitu, dia tidak mengetahui alasan Dewi enggan ditemui. "Bu Dewi belum bisa ditemui, disuruh langsung ke bidangnya (Rendi Reswandi)," kata Daryanto.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKD Rendi Reswandi sedang cuti. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Rendi tidak menjawab.
Diketahui, Mendagri telah menurunkan tim untuk menyelidiki masalah mutasi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada hasil dari tim yang turun tersebut. "Belum," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada Harian Momentum, Selasa (11-6). (adw/ap)
Editor: Harian Momentum