Polres Lamtim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

img
Ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Timur./Arif

Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kasat Narkoba dan kasat Sabhara saat press rilis di Makopolres setempat, Rabu (19-6-2019).

"Tersangka yang berhasil kami amankan HD (33) warga desa Negeriagung, Kecamatan Gunungpelindung yang ditangkap sekira pukul 03.30 Wib," ujarnya.

Taufan menambahkan tersangka sedang berada di gubuk belakang rumah dan saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan.

Untuk itulah, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga tersangka dapat dilumpuhkan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 10 bungkus paket narkotika jenis sabu, dua bundel plastik bening, satu buah dompet, satu buah timbangan elektrik, satu buah gunting, satu pucuk senjata api rakitan jenis Rev berikut enam butir amunisi aktif dan satu buah tas selempang warna coklat," tambahnya.

Taufan mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti diamanakan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114, Undang Undang nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal hukuman mati," ujarnya.(rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos