Tanggamus Perlu Tambahan Blanko KTP-El

img
Syarif Husin. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Persoalan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) belum juga tuntas. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Tanggamus yang masih memerlukan tambahan blanko KTP-El.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus Syarif Husin, mengatakan baru memperoleh pasokan 500 blanko KTP-El dari Disdikcapil Provinsi Lampung.

Sampai dengan Rabu, 26 Juni 2019, kata dia, jumlah blanko yang tersisa tinggal beberapa puluh keping lagi. Sisanya sudah habis digunakan untuk mencetak KTP-El warga.

"Tinggal beberapa puluh lagi, paling hari ini habis lagi. Karena diberinya juga cuma 500 blangko," ujar Syarif. 

Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan membuat KTP-El. Namun, dia kembali mengatakan, blanko yang tersedia terbatas, sementara permintaannya tinggi. Jadi, tak seimbang atau pasokan dan permintaan masyarakat.

Karena itu, apabila blanko KTP kembali habis, Disdukcapil akan membuatkan surat keterangan (suket) KTP kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP. Suket ini cukup menjadi bukti yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP. 

Disdukcapil Tanggamus sudah minta blangko KTP ke pusat dua pekan lalu. Namun sampai di sana dikatakan belum bisa dipenuhi. Solusi yang bisa dilakukan Disdukcapil hanya menerbitkan suket kependudukan.  

Suket ini secara resmi sama dengan KTP, sebab di dalamnya berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan identitas lainnya. Hanya saja bentuknya berupa lembaran kertas dan punya batas waktu enam bulan sejak diterbitkan. Setelah itu harus ditukarkan menjadi KTP dengan bahan blangko yang berasal dari Kemendagri. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos