Sidang Kasus Pengeroyokan di PKOR, Hakim Tegur Saksi karena Berbelit-belit

img
Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan anak dan ayah. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan memberikan peringatan kepada Bursa, saksi dalam sidang perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3-7-2019).

Dalam sidang dengan terdakwa Bernat Nadiansyah yang merupakan anak kandungnya tersebut, Bursa berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya.

"Anda sudah disumpah kan, sebagai saksi di persidangan, kalau memberikan keterangan palsu ada juga hukumannya," ujar Ketua Majelis Hakim Hendri saat sidang.

Hendri menuturkan, kesaksian yang diberikan Bursa berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Saudara (Bursa) jangan coba-coba beri keterangan palsu. Kalau tidak, bisa saja dibuka persidangan baru lagi di luar ini dengan perkara memberikan keterangan palsu. Karena saksi yang kemarin (sidang sebelumnya) dihadirkan ga begitu keterangannya, dia (saksi) bukan kakak beradik ataupun keluarga dari saksi korban Affandi dan Rahmat Hidayat, jadi gak mungkin kalau ada keberpihakan pada saksi korban," tegas Hendri.

Pada sidang kali ini, Bursa banyak menyangkal dakwaan yang diajukan JPU Eka Aftarini.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini mengatakan, Bernat Nadiansyah bersama dengan Bursah dan Aris Eko Sulistiyono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Sabtu (29-12-2018) sekitar pukul 21.30 WIB di Area PKOR Wayhalim melakukan kekerasan terhadap Rahmat Hidayat.

Korban pada hari itu,  mulai pukul 16.00 Wib berjualan di PKOR Wayhalim bersama orangtua dan kakak kandungnya.

Sekitar pukul 21.30 Wib, ketika korban sedang melayani konsumen, saksi melihat kakak kandungnya, Affandi Marguna yang berjarak sekira 12 meter dari posisi saksi korban sedang cekcok mulut dengan posisi dikelilingi terdakwa, Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan pedagang lainnya. 

Melihat hal tersebut, korban menghampiri Affandi Marguna. Saat berjarak sekitar 2 meter dari posisi Affandi Marguna, terdakwa  menghampiri korban lalu meninju. Korban menangkis lalu balik menyerang mengenai badan dan wajah korban.

Saat itu juga saksi Bursa mencekik korban dari arah belakang. Saat itu  terdakwa terus menyerang korban dengan meninju dan menendang. Korban pun jatuh telentang dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa tetap memukul saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian wajah dan badan saksi korban.

Tindakan itu diikuti Bursa dengan memukul korban menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian badan saksi korban dan juga menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian badan saksi korban.

Kemudian Aris Eko Sulistiyono ikut memukul korban dengan menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian wajah dan badan saksi korban. Juga menendang korban menggunakan kaki kanan.

Tidak lama dari itu, terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang memegang batu paving blok mengenai dahi korban. Peristiwa tersebut dipisahkan oleh keluarga korban dan warga.

Usai kejadian tersebut, Rahmat Hidayat kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut terdakwa Bernat Nadiansyah diancam melanggar pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos