Ini Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

img
Suasana rapat koordinasi di ruang sungkai.

Harianmomentum.com--Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Arinal Djunaidi mempunyai tugas yang sangat berat di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negri Astriani Mukti saat rapat koordinasi di Ruang Sungkai, Jumat (18-7-2019).

Astriana menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dibantu oleh beberapa perangkat daerah.

"Dalam PP ini disebutkan, Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan dipimpin oleh sekretaris daerah,” kata Astriani Mukti.

Astriani juga menyampaikan pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian harus memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.

“PP ini juga menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri”, jelas Astri.

Astriani juga menyebutkan enam tugas gubernur yang tercantum dalam PP tersebut. Pertama, mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. 

Kedua melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Selanjutnya, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Kemudian, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. 

Kelima, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota. Terakhir, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Sementara Asisten Perkonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat berharap Rakor itu dapat memberikan penjelasan tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

“Saya berharap Rakor kali ini dapat menyatukan persepsi kita tentang wewenang Gubernur yang dapat kita implementasikan dalam menjalankan program pembangunan yang lebih tepat dan terarah,” kata Taufik.

Kepada peserta, yang berasal dari seluruh OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Taufik minta substansi dan hasil dari Rakor dapat disampaikan kepada pimpiminan OPD masing – masing. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos