Gubernur Usulkan Rombak Sejumlah OPD

img
Gubernur Arinal Djunaidi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal merombak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Perombakan tersebut diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prakarsa Pemprov Lampung tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung tentang pembicaraan tingkat I penyampaian raperda tersebut, Rabu (31-7-2019).

Arinal menjelaskan rencana perubahan dan susuanan perangkat daerah dimaksudkan untuk melaksanakan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.

"Serta menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Lampung berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan. Sehingga keinginan kita mewujudkan rakyat Lampung berjaya dapat terlaksana," jelas Arinal.

Dia menerangkan Raperda tersebut sangat diperlukan rangka menentukan kebijakan daerah selanjutnya. Guna mengatasi permasalahan pembangunan yang dihadapi.

Dia menjelaskan secara umum perubahan perangkat daerah. Untuk Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dibentuk dua dinas: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. 

Selanjutnya, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pcrmukiman, ditambah melaksanakan bidang pertanahan dan fungsi cipta karya dibentuk satu dinas: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. 

Untuk urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian, dibentuk tiga dinas: Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Urusan pemerintahan bidang bidang perindustrian dan perdagangan, yang saat ini dinas akan digabung menjadi: Dinas Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.

Kemudian, untuk bidang transmigrasi yang saat ini digabungkan dengan urusan tenaga kerja, dialihkan pada urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Hal itu atas pertimbangan menyesuaikan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintah pusat yang berada pada satu kementerian: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Untuk fungsi pengelolaan aset yang saat ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan disatukan pada Badan Keuangan Daerah sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri. Karena aset merupakan subbagian penunjang bagian keuangan. Sehingga nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Dia melanjutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perangkat daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang semula merupakan urusan pemerintahan umum, maka ditetapkankan menjadi perangkat daerah. Sesuai dengan Permendagri 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

"Badan Penyelenggara KORPRI dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

Arinal menjelaskan pencabutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa BLPBJ menjadi fungsi Sekretariat Daerah dan diwadahi dalam bentuk biro. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Lalu, fungsi Korpri bukan termasuk urusan pemerintahan, sehingga tidak perlu diatur sebagai perangkat daerah dan fungsinya dilaksanakan BKD.

"Perubahan tersebut telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," tuturnya. (adw)

Berikut sejumlah OPD yang bakal dirombak:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

2. Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air

3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

4. Dinas Tanaman Pangan, dan Holtikultura

5. Dinas Ketahanan Pangan

6. Dinas Perkebunan dan Peternakan

7. Dinas Perindustrian

8. Dinas Perdagangan

9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

10. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

11. Biro Perlengkapan

12. Badan Keuangan Daerah

13. Badan Kesbangpol

14. Badan Korpri

15. BLPBJ






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos