MOMENTUM, Bandarlampung--Lima komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Selasa (13-8).
Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP
Alfitra Salam sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Lampung Nila Nargis (unsur masyarakat), Sholihin (unsur KPU), dan Iskardo P.
Anggar (unsur Bawaslu).
TPD Provinsi Lampung dari Unsur KPU Sholihn
menyebutkan, lima komisioner Bawaslu Lampura yang menjadi teradu dalam perkara:
183-PKE-DKPP/VII/2019 tersebut adalah Hendri Hasyim, Agus Romdani, Masum
Busthomi, Putri Intan Sari, dan Abdul Kholik.
“Mereka diadukan Suryanto, kuasa hukum DPD
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Utara,” kata Sholihin saat
diwawancarai harianmomentum.com usai sidang.
Persoalan yang telah sampai di DKPP tersebut berawal
ketika pengurus Nasdem Lampura menduga ada perbedaan hitung suara di Kecamatan
Abung Selatan. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian saat pencocokan antara C1
dengan DAA1 di Kecamatan Abung Selatan, yakni sebanyak 27 TPS dengan jumlah
penggelembungan 270 suara di Partai Berkarya.
“Terkait masalah itu sudah dilakukan perbaikan
oleh KPU setempat. Terhadap rekap kabupaten juga sudah dilakukan perbaikan dan
hasilnya sudah sesuai dengan rekapitulasi C1,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, Partai Nasdem melaporkan
masalah itu ke Bawaslu Lampura. “Saat itu Bawaslu melalui Sendtra Gakkumdu
memutuskan bahwa persoalan tersebut tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Jadi menurut Sholihin, masalah tersebut pada
intinya merupakan wujud kekecewaan pengurus Partai Nasdem Lampura terhadap Bawaslu
setempat. “Dalam sidang sudah dihadirkan para saksi. Bukti-bukti juga sudah
dipaparkan,” kata Sholihin.
Hal senada disampaikan oleh Suryanto, pengadu
dalam perkara itu. Dia menuturkan, Partai Nasdem telah melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Lampung Utara soal ketidak cocokan penghitungan suara di Kecamatan
Abung Selatan ke Bawaslu. Tujuannya untuk ditindaklanjuti, baik secara
administrasi maupun secara pidana Pemilu.
“Setelah keterangan, bukti-bukti serta saksi
dihadirkan, pada 3 Juni 2019 Bawaslu mengeluarkan surat yang berisi bahwa
laporan kami dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dinyatakan
dihentikan,” kata pengadu Suryanto.
Sementara Ketua Bawaslu Lampura Hendri
menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menindaklanjuti laporan pengadu, kami
bersama Gakkumdu telah berpedoman pada peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018,” ucapnya.
Turut hadir sebagai pihak terkait dalam
sidang: Anggota KPU Lampura Marthon, Aprizal, dan Tedi Yunada. Kemudian anggota
Gakkumdu Lampura Agus Wahyudi dari Polri dan M. Aditya Pratama P. dari Kejari.
Pengadu juga menghadirkan dua orang saksi dari Partai Nasdem Kabupaten Lampura
untuk memperkuat dalil aduannya.(acw)
Editor: Harian Momentum