Terdakwa Inses di Tanggamus Divonis 19 Tahun

img
Terdakwa kasus inses menuju mobil tahanan usai sidang vonis di PN Tanggamus./Galih

MOMENTUM, Kotaagung--Dua terdakwa tindak pidana inses atau hubungan seksual sedarah di Kabupaten Tanggamus divonis 19 dan 18 tahun penjara.

Dalam sidang vonis di PN Tanggamus, Rabu (14-8-2019), keduanya juga didenda subsider masing-masing Rp100 juta, jika tidak membayar akan diganti kurungan enam bulan penjara.

Kasi Humas PN Tanggamus, Tri Baginda mengatakan, putusan itu telah disetujui Hakim Tunggal Farid Zuhri.

"Keduanya divonis berbeda, dengan vonis JM lebih berat. Sebab dia adalah ayah kandung korban yang semestinya melindungi dan mengasuh anaknya," ujar Tri. 

Ia menambahkan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, dan dilakukan secara berlanjut. 

Sedang untuk aturan hukum yang dikenakan terhadap dua warga Pekon/Desa Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut dua undang-undang, yakni tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Pasal yang diputusan sama dengan tuntutan jaksa," tambah Tri. 

Dari putusan hakim, para terdakwa yang diwakili penasehat hukum Oka Armed Rebanding mengaku menerima. Maka putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap, sebab setelahnya tidak lakukan upaya hukum lainnya. 

"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka. 

Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa. Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya. 

Sedangkan JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara. 

"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.

Dalam perkara ini selain kedua terpidana ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos