MOMENTUM, Menggala--Lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dua oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang.
“Adapun identitas dari para pelaku yaitu AF (31) dan CS (27), keduanya honorer Sat Pol PP Tulangbawang,” ujar Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Plh Kapolres AKBP Ronalzie Agus, Rabu (14-8-2019).
Menurut dia penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13-8-2019), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan Jalan Cemara, Lingkungan Gunungsakti, Menggala.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas mendapatkan dua pelaku berikut BB (barang bukti) tiga plastik klip bekas sabu, kotak rokok merk gudang garam surya dua belas, tiga kertas aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), korek api gas, uang tunai Rp100 Ribu dan plastik klip berisi 98 plastik klip kecil.
Selanjutnya, para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar atau Rp10 Miliar.(rhm)
Editor: Harian Momentum