MOMENTUM, Kelumbayan--Dua tersangka pencuri sepeda motor Honda Revo Nopol BE 8721 CD milik Wagiman warga Pekon Batupatah Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus ditangkap polisi bersama warga, Kamis (15-8-19).
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran. Yaitu, Edi Supriyadi (23) warga Desa Bunutsebrang Kecamatan Wayratai, dan Santari (20) warga Desa Babakanloa Kecamatan Kedondong.
Sempat terjadi kejar-kejaran dalam menangkap kedua tersangka. Warga beramai-ramai membantu aparat Polsek Limau mengepung pelarian keduanya usai mencuri motor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, melalui telepon, mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam pengejaran saat melintas di Jalan Raya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
"Pelaku diamankan anggota Pos Pol Kelumbayan Barat sekitar 10 Km dari tempat pencurian motor sekitar pukul 03.30 Wib," kata Edi Qorinas mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro.
Kronologis kejadiannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua tersangka mencuri sepeda motor yang diletakan di teras samping rumah Irawan pada Rabu (14-8-2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Irawan, sekitar pukul 02.30 Wib masih berbincang-bincang bersama orang tuanya, Sartam di teras rumah, sebelum keduanya masuk ke rumah.
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, Irawan dan Sartam mendengar suara sepeda motor. Keduanya kaget lalu memeriksa ke luar rumah ternyata sepeda motor korban telah raib.
Kemudian saksi bersama warga melakukan pengejaran dan menghubungi korban yang meneruskan ke Polsubsektor Kelumbayan guna menutup jalur pelarian.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sepeda motor Honda Revo BE 8721 CD milik korban dan sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah BE 6647 UF milik para tersangka berikut kunci kontak sebagai alat yang digunakan membobol motor korban.
"Dalam perkara tersebut juga diamankan BPKB sepeda motor Honda Revo BE 8721 CD yang diserahkan pada saat korban melaporkan pencurian tersebut," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya. Edi Supriyadi, bertugas membawa kabur motor. Santari menghidupkan motor menggunakan kunci kontak motor yang dipakainya.
"Yang bawa motor saya pak, Santari yang menghidupkan pakai kunci kontak motor dia," ucap tersangka Edi Supriyadi dihadapan penyidik. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum