MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari mengatakan, terbongkarkan kasus penyelundupan ini bermula pada Jumat (9-8-2019), BNNP mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba ke wilayah Lampung.
"Jadi barang (narkoba) ini akan ditebarkan di Lampung, lalu kami bentuk tiga tim. Kami dapat informasi mereka menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam," ujar Ery saat ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (15-8-2019).
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, mobil yang digunakan tersangka melintas dan berhenti di Bundaran Hajimena, Bandarlampung.
"Di sana mereka melakukan pengiriman barang itu untuk orang yang ada di Lampung. Pada jam 23.45, kami menangkap mereka pada saat transaksi," jelas mantan Dirshabara Polda Lampung ini.
Saat penangkapan tersebut, petugas BNNP Lampung menangkap tiga tersangka yaitu, Zawil Qiram (22) asal Lhokseumawe, Aceh, Silman (30) asal Lhokseumawe, Aceh, dan Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandarlampung.
"Jadi ada dua orang dari Aceh dan berusaha kabur, jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ery.
Selain menangkap ketiga tersangka ini, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah dengan total tujuh kantong yang masing-masing kantong berisi satu kilogram sabu.
"Kalau pengakuan tersangka ZQ (Zawil Qiram) ini sudah sudah ngirim 3 kali, pertama ke Jambi, kedua Pekanbaru ketiga ke Lampung. Ke jambi 4 kilo, kalau ke Lampung ini banyak 7 kilo," paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata petugas menemukan bahwa narkoba jenis sabu ini dikendalikan oleh salah seorang bernama Jefri Susandi (41) yang bertempat tinggal di Perumahan Cigadung, Kecamatan Tanjungkarang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Ternyata ada pengendalinya di Banten, alhamdulilah dapet, hampir saja kabur. Dia sudah melakukan ini beberapa kali. Ini juga kita dalami dengan menjerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau ketangkap memang kita bikin miskin," bebernya.
Ery menerangkan, dengan jeratan Pasal TPPU untuk tersangka Jefri Susandi, BNNP Lampung juga turut menyita harta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Ada 10 buku tabungan, ATM 10, ada 7 unit hp, ada perhiasan 7 jenis, 22 surat berharga seperti kwitansi beli mobil, akte jual beli, sertifikat dan lain-lain," terangnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat dalam Pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (iwd).
Editor: Harian Momentum