Gubernur Serahkan Remisi kepada 4.909 Narapidana

img
Gubernur Arinal Djunaidi saat menyerahkan remisi kepada narapidana di Lapas Wayhui.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada 4.909 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Sabtu (17-8-2019).

Pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan kepada 4.909 narapidana. Rinciannya: RU tingkat I 4.734 orang dan RU II 175 napi.

Gubernur menyampaikan peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, merupakan hak semua warga.

"Bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, akan diberikan Remisi (pengurangan pidana)," ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan Remisi sebagai apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasionaI.

"Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," katanya.

Ia menyebutkan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian harus dijadikan sebagai tolok ukur suksesi jajaran dalam mengantarkan Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia yang taat dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik lagi, dan dapat ikut serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.

"Lapas harus ditranformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global utamanya melalui Lapas minimum security," ujarnya.

Melalui kesempatan tersebut, Arinal berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk Iebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos