MOMENTUM, Bandarlampung--Delapan
peserta calon komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gugur di
tahap seleksi administrasi. Sedangkan 60 peserta lainnya lolos ke tahapan
selanjutnya, tes tertulis dengan sistem CAT (computer
assisted test).
Delapan peserta yang gugur yaitu Revaldino Boli N, Evi
Oktavia dan Deria Sentosa. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.
Selanjutnya tiga peserta yang berprofesi sebagai tenaga
pendidik: Pus Fitriyanto, Inayatul Safitri dan Dencik Afriyanto. Kemudian Lilis
Pujiati (PNS) dan Komang Wardiasa (technopreneurship).
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Lampung Tuntun Sinaga
mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan mereka gugur dalam seleksi
administrasi.
“Pertama terkait masalah administrasi dan persyaratan yang
kurang lengkap,” kata Tuntun kepada harianmomentum.com, Selasa (20-8-2019).
Kemudian, sambung dia, ada yang berkasnya lengkap tapi
usianya tidak mencukupi (belum mencapai 35 tahun).
“Jadi pada saat pendaftaran, tetap harus kita terima walau
pun usianya kurang. Karena kita tidak boleh menolak siapa pun yang mau
mendaftar,” jelasnya.
Selain itu soal kelangkapan dan kesesuaian. “Ada yang
berkasnya lengkap tapi tidak sesuai. Misalnya surat yang dari pengadilan hanya
diserahkan fotokopinya saja, tapi tidak memberi aslinya,” terangnya.
Terakhir, mereka yang gugur di tahap awal seleksi karena
dalam proses perengkingan dikategorikan mendapat penilaian terendah, baik dari
segi pengalaman, maupun soal lainnya.
“Dari tahap awal pendaftaran kita sudah mulai merengking,
yang terendah otomatis terseleksi. Sebab yang bisa ikut tes tertulis (CAT)
maksimal hanya 60 peserta,” jelasnya.
Sementara 60 peserta lainnya akan mengikuti tes tertulis
dengan sistem CAT di Laboratorium Komputer Universitas Lampung (Unila) pada
Kamis (22-8-2019), pagi.
Nama-nama peserta yang berhasil lolos disampaikan dalam
surat pengumuman bernomor : 006/PP.06-PU/Timsel-KPU.Prov/VIII/2019 tentang
penetapan hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Provinsi Lampung
periode 2019-2024.
Mereka yaitu tiga petahana komisioner KPU Provinsi Lampung:
Antoniyus; Erwan Bustami; dan Muhammad Tio Aliansyah.
Selanjutnya 13 komisioner KPU kabupaten/kota: Andreas Andoyo
(Ketua KPU Pringsewu); Warsito (Anggota KPU Pringsewu); Marthon (Ketua KPU
Lampung Utara); Jupri (Anggota KPU Mesuji); Mutmainah (Anggota KPU Lampung
Tengah); Sri Fatimah (Anggota KPU Lampung Selatan) dan Ismanto (Ketua KPU
Tulangbawang Barat).
Komisioner KPU berikutnya Agus Riyanto (Anggota KPU Metro);
Fadilasari (Anggota KPU Bandarlampung; Titik Sutriningsih (Anggota KPU Lampung
Selatan); Darul Hafiz (Ketua KPU Waykanan); Husin (Anggota KPU Lampung Timur);
Reka Punnata (Ketua KPU Tulang Bawang).
Kemudian Sembilan komisioner Bawaslu kabupaten/kota: Triwana
(Anggota Bawaslu Waykanan); IIN Gusanto (Anggota Bawaslu Lampung Barat); Yesi
Karnainsyah (Ketua Bawaslu Waykanan); Uslih (Anggota Bawaslu Lampung Timur);
Winarto (Bawaslu Lampung Timur).
Komisioner Bawaslu berikutnya Fakhrur Rozi (Anggota Bawaslu
Lampung Selatan); Lailatul Khoiriyah (Anggota Bawaslu Lampung Timur); Ali Usman
(Anggota Bawaslu Tanggamus) dan M. Ishar (Anggota Bawaslu Lampung Barat).
Selanjutnya para peserta yang berprofesi sebagai wiraswasta:
Marison Silaen; Esti Nur Fathonah; Eka Mandayanti; Muhammad Faizal; Nurhadi;
Nelson Rumanof; Samsul Arifin; Eka Suraya; Yudi Kornelis; Suheri; Marsah; dan
Agus Wirdono.
Sementara para pendaftar yang berprofesi sebagai tenaga
pendidik: Taufik MTI; Adi Kusnadi Gustaf Gautama; Viza Yelisanti Putri;
Sumarni; dan Ali Sidik.
Sementara yang lainnya: Ahmad Qohar (PNS); Peturun, AS
(Pensiunan PNS); Ruskan Efendi (pensiunan PNS); Mochammad Nashir (konsultan);
Awaludin (PT. SBN); Angkastaria (honorer); Dery Hendryan (Ketua Komisi Informasi
Lampung); Andi Dinata (konsultan) dan Burhibani (swasta).
Kemudian Yohanes Eko Prasetyo (pendeta); Santoni Anom (advokat); Sudiyanto (karyawan swasta); Slamet Riyadi (tenaga ahli); Supraptiningsih (H.U Lampung Post); Kristianto (jurnalis) dan Ahmad Juanda (swasta) serta Yuriansyah (advokat).(acw)
Editor: Harian Momentum